Yogapos.com (BANTUL) - Dinas Perbubungan (Dishub) Kabupaten Bantul mendukung kebijakan dari kepolisian yang melarang kendaraan berkapasitas besar melintas di Jalur Cinomati Dlingo Bantul.
Kebijakan tersebut dilakukan pasca lakalantas tunggal yang merenggut korban jiwa dan belasan orang luka-luka, di Jalur Cinomati, pada Sabtu (9/12/2023).
BACA JUGA: Gubernur Sri Sultan HB X Ground Breaking Pembangunan Jembatan Pandansimo, Nilai Proyek Rp 814 M
“Begitu ada kejadian itu kami melaporkan dan diperintah oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih untuk langsung ke tempat kejadian kecelakaan,” kata Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi SE MM didampingi Kabid Lalulintas Sri Harsono SH, di Bantul, Senin (11/12/2023).
Di lokasi itu, Dishub Bantul langsung mengidentifikasi lokasi. Ahirnya menyimpulkan jalur itu rawan bagi kendaraan berkapsitas besar. Langkah yang akan kita lakukan memasang guardrill (pagar pengaman jalur) dan rambu-rambu lalulintas yang representatif.
BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Puluhan Advokat Yogya Bentuk Tim Siaga Kawal Pemilu 2024
Selain itu, juga telah mengusulkan ke Diskominfo Bantul agar google maps untuk jalur Cinomati dihilangkan. Namun itu tidak dapat dilakukan karena wewenangnya di Pusat. Rencananya hanya akan dilakukan pelabelan tanda bahaya pada google maps.
“Maka dengan berbagai alasan yang kuat kami mendukung adanya larangan itu yang dikeluarkan oleh Kepolisian,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
BACA JUGA: Dua Lurah Mewakili 'Paman Usman' Melaporkan Ade Armando ke Polda DIY
“Spesifikasi jalan di jalur Cinomati tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar. Maka kami mengimbau, untuk kendaraan besar dan berpenumpang banyak tidak melintas jalur Cinomati karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar serta terjalnya tanjakannya,” tegas Jeffry.
Ia meminta kepada masyarakat memahami hal tersebut dan tidak nekat melewati jalur Cinomati demi keselamatan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan tersebut.
“Nantinya, akan dibuat rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar dan dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu,” beber dia.
Selama tahun 2023 telah terjadi dua kali kecelakan di jalur Cinomati yang menyebabkan korban jiwa, luka dan kerugian materi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cinomati Pleret - Dlingo Bantul, Sabtu (9/12/2023). Dalam kejadian ini 1 orang tewas dan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.
BACA JUGA: Pelaku Wisata Yogya Berharap Pemilu Damai
Peperistiwa itu bermula saat mobil jenis Elf melaju dari Dlingo dengan membawa 17 penumpang melewati Cinomati. Tetapi sampai tikungan yang curam kendaraan tersebut mengalami rem blong.
“Sopir tak berhasil menguasai kemudi sehingga mobil masuk jurang,” jelasnya.
Polisi bersama warga dan relawan langsung mengevakuasi korban maupun mobil yang masuk jurang. Seluruh korban dibawa ke RS Nurhidayah dan RS Permata. (Spd)
