Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemkab Sleman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan Program Sosialisasi Informasi, Data dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sisir Asminduk) 2024, di Kantor Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Selasa (16/1/2024).
Bupati Sleman Kustini yang membuka acara tersebut mengatakan, bahwa program ini merupakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk)secara ‘jemput bola’. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Adminduk tersebut.
BACA JUGA: Oknum Guru Cabul Ditahan dan Jalani Pemeriksaan Intensif di Mapolresta Yogya
“Harapannya agar semua masyarakat mempunyai data pribadi, baik akta kelahiran, KTP, KIA, akta nikah, akta kematian, dan lainnya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Susmiarto menjelaskan kegiatan SISIR ADMINDUK untuk tahun 2024 ini akan dilaksanakan di 17 Kalurahan di setiap Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Dikatakan pula kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman saja, namun juga dilaksanakan secara mandiri oleh pemerintah kalurahan dengan melibatkan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman sebagai narasumber.
BACA JUGA: Sekap Nasabah, Owner Kospin Bodhong Diringkus Polisi
“Yang di kalurahan itu kan nanti kita evaluasi. Kalau kepemilikan dokumennya tinggi, kinerja aparatnya bagus, sarana prasarananya, inovasinya bagus, pengelolaan arsipnya bagus, nanti akan kita berikan penghargaan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi) Award,” ujarnya.
“Kami selalu mendorong yang di kalurahan itu. Kalau pengelolannya bagus dan mengurusnya mudah, maka animo masyarakat untuk mengurus juga tinggi, kepemilikan dokumennya juga tinggi,” imbuhnya.
Program Sisir Adminduk yang dilaunching pada 2019 lalu ini selalu menyasar 17 kalurahan setiap tahunnya. Dengan program SISIR ADMINDUK ini diharapkan tercapai target 100 persen kepemilikan dokumen Adminduk dan terwujudnya Kabupaten Sleman Tertib Adminduk.
BACA JUGA: Awal 2024, Polresta Yogya Ungkap Enam Kasus Narkoba
“Untuk ketertiban administrasi di Sleman saat ini masih bervariasi. Untuk KTP itu 99,40 persen. Akta kelahiran di bawah 18 tahun mencapai 98,75 persen. Tapi kalau secara keseluruhan yang memiliki akta kelahiran baru sekitar 61 persen. Sedangkan KIA 80 persen. Nah, prosentase itu akan terus kami tingkatkan,” sebutnya. (Agn)
