Awal 2024, Polresta Yogya Ungkap Enam Kasus Narkoba

share on:
Sejumlah barang bukti yang diamankan || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba diawal tahun 2024. Kesemua kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan sebagian diantaranya sudah dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja dalam keterangan tertulis, mengatakan ungkap kasus narkoba dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Januari 2024, yakni terdiri 5 kasus Obaya dan 1 kasus psikotropika.

BACA JUGA: Kakek Cabuli Bocah Laki-laki, 'Anunya' Korban Disodok Kayu

“Dari 6 kasus dapat kita amankan sebanyak 6 tersangka, semuanya laki-laki,” kata AKP Timbul, Senin (15/1/2024).

Sejumlah tersangka tersebut, ungkap Timbul, antara lain  FH (30), BJM (21), S (37), GA (32) dan AES (32), kelima tersangka merupakan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya berbentuk pil warna putih bersimbolkan Y.

“Sedangkan tersangka IRS (22) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika saat digeledah ditemukan 20 butir pil psikotropika Golongan IV jenis Riklona atau Clonazepam 2 mg,” ungkap dia.

BACA JUGA: Eko Hariyanto P Ingin Urun Kembangkan Pendidikan dan Pariwisata

Kelima tersangka penyalahgunaan Obaya dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Untuk tersangka IRS, penyalahgunaan psikotropika kita disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Obaya sebanyak 70.310 butir dan psikotropika sebanyak 20 butir.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 70.330 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” cetusnya. (*/Opo)

 

 

 


share on: