Yogyapos.com (YOGYA) – Kasus pencabulan yang menimpa sejumlah korban siswa SD masih terus diproses oleh penyidik Polresta Yogyakarta. Tersangkanya, JL (24) kini ditahan, menyusul penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) di rumahnya beberapa hari lalu.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH mengungkapkan, peristiwa pencabulan terjadi berulang dalam rentang waktu 1 Agustus 2023 hingga Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Di Ponpes Ngrukem, Sejumlah Kiai Mendukung dan Mendoakan Ganjar-Mahfud
Awal mula pengungkapan dimulai saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 8 Januari 2024, terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di SD tersebut yang dilakukan oleh seorang guru laki-laki.
Proses pengungkapan dilakukan oleh Unit PPA dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap dua puluh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa lima anak siswa menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka JL, seorang guru atau pengajar di sekolah tersebut.
BACA JUGA: Sekap Nasabah, Owner Kospin Bodhong Diringkus Polisi
“Tersangka JL berhasil ditangkap di wilayah Sleman pada Jumat, 12 Januari 2024, dan saat ini telah dilakukan penahanan,” jelas Kapolresta didampingi Kasatreskrim AKP MP Probo Satrio SH dan Kepala Humas AKP Timbul Sasana Raharja dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/24) siang.
Kepada polisi, tersangka JL mengakui melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang alat kelamin laki-laki dan menyentuh payudara perempuan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah pisau, lima set pakaian milik korban, dan satu unit handphone.
“Tersangka sering mendekati dan akrab dengan anak korban untuk melakukan perbuatan cabul,” tandas Kombes Pol Aditya.
BACA JUGA: Kakek Cabuli Bocah Laki-laki, 'Anunya' Korban Disodok Kayu
Tersangka JL dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, yang ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*/Met)
