Sekap Nasabah, Owner Kospin Bodhong Diringkus Polisi

share on:
Tersangka Ny H yang kini ditahan di Mapolresta Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Satreskrim Polresta Sleman membekuk seorang owner koperasi simpan pinjam (Kospin), Ny H (39) warga Kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman. Wanita berambut pirang ini melakukan penyekapan terhadap Ny I (42) warga Kota Yogyakarta dipicu masalah hutang.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya kini pelaku telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan. Ia diancam pidana penjara selama 8 tahun

BACA JUGA: Awal 2024, Polresta Yogya Ungkap Enam Kasus Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari peminjaman uang, tersangka meminjamkan uang senilai Rp 2 juta kepada Ny I pada Desember 2022. Seiring berjalannya waktu korban ditagih bunga sebesar Rp 28 juta lantaran korban belum melunasinya.

“Pada Desember 2022 korban pernah pinjam kepada pelaku sebesar Rp 2 juta rupiah, namun menurut keterangan korban telah melakukan pencicilan sebanyak Rp 1,7 juta, lalu pada November 2023, korban dimintai untuk membayar sebesar Rp 28 juta,” kata Ardian di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Eko Hariyanto P Ingin Urun Kembangkan Pendidikan dan Pariwisata

Menurut keterangan pelaku, ungkap Ardian, uang sebesar Rp 28 juta merupakan tunggakan, alasannya denda bunga pinjaman selama belum dibayarkan korban. Pelaku meminjamkan uang dengan modus mendirikan koperasi, prosesnya mudah, peminjam hanya butuh jaminan berupa KTP dan akte kelahiran, namun dengan bunga berlipat-lipat.

“Tepat sebelas bulan, korban kaget padahal sudah membayar Rp 1,7 juta, menurut keterangan pelaku itu (Rp 28 juta) merupakan denda dari tunggakan, pelaku merupakan owner koperasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Kakek Cabuli Bocah Laki-laki, 'Anunya' Korban Disodok Kayu

Karena belum dilakukan pembayaran, ungkapnya,pada saat korban berada di kosan dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan orang suruhan pelaku. Korban dibawa ke satu ruangan yang digunakan pelaku untuk membuka koperasi dan disekap selama satu hari.

“Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” ungkapnya.

Ditambahkan, awal terkuaknya kasus ini, pada saat Ny. I menghubungi salah satu temannya yang merupakan anggota Polres Bantul melalui pesan DM Instagram, dari situ keduanya bertukar kontak WA.

BACA JUGA: Polres Sleman Dalami Kasus Duel Seru di Jalan Turi-Tempel

Alhasil, berhasil mengirimkan lokasi penyekapan yang ternyata berada di wilayah Kabupaten Sleman ke anggota polisi itu, sempat ponsel korban tidak aktif lagi, kemudian anggota Polres Bantul meneruskan informasi ke Polresta Sleman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.

“Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri,” tandasnya.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tempat tersebut  dijumpai tiga orang yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar.

“Tidak bisa bayar akhirnya dibawa ke rumahnya, dicari penjaminnya, kalau tidak ada penjamin maka disuruh kerja, sampai bisa melunasi hutan kepada pelaku,” ujarnya.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa KTP dan akta kelahiran milik korban. Terungkap pula, bahwa tersangka tercatat sebagai residivis yang ditangani oleh Ditkrimum Polda DIY pada tahun 2017 dengan kasus tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan koperasi yang dikelolanya tidak memiliki kelengkapan izin operasional alias kospin bodhong.

BACA JUGA: Dukungan Relagama Menambah Kekuatan Timnas AMIN

“Kasus ini sedang kita dalami, dengan koordinasi kepada ahli, apakah perbuatan pelaku termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang, sedang dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

“Sampai saat ini yang kita sangkakan terhadap perbuatan  pelaku yaitu Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” imbuhnya. 

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam melakukan peminjaman uang. “Kami menghimbau kepada masyarakat (Sleman) tetap peka terhadap modus-modus peminjaman seperti ini, apabila menemukan laporkan kepada kami,” tandasnya. (Opo)


share on: