Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman akan memusnahkan total 262.126 berkas dari 38 perangkat daerah dan 10 Kalurahan secara serentak, pada 29 Oktober 2025.
BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara
"Langkah ini dalam menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan dengan dan memusnahkan ratusan ribu berkas arsip yang dinilai sudah habis masa retensinya serta tidak memiliki nilai guna kesejarahan," kata Kepala Dinas Perpus takaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, di Ruang Sembada, Kamis (16/5/2025).
Ditegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip efisiensi efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Disamping itu, pemusnahan bukan sekadar upaya mengurangi volume tumpukan kertas, tetapi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Manajer Keuangan Ditahan
"Tujuan utama kami adalah menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai guna kesejahteraan,dan bukti-bukti kegiatan instansi dari risiko rusak atau hilang bercampur dengan arsip yang sudah tidak terpakai lagi," ujarnya.
Secara kuantitas total arsip yang akan di musnahkan mencapai 3.658 boks yang setara dengan 150 karung. Proses eksekusi akan di lakukan srcara total melalui peleburan proses kimiawi di UD Samak Jaya Karton, Bojong, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Cara ini, dipilih karena dinilai aman dan dapat menghilangkan bentuk fisik arsip secara permanen.
BACA JUGA: Tersangka Pemalsu Surat Kekancingan Sultan Ground Ditahan di Mapolda DIY
"Menjamin transparansi dan keamanan, pelaksanaan pemusnahan arsip ini akan disaksikan lansung oleh pihak independen dari Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Sleman," tandasnya. (Agn)
