Pemda Tak Beri Bantuan Hukum Krido, Sultan: Dia Tega, Saya Juga Tega

share on:
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X || YP-Dok.Redaksi

Yogyapos.com (YOGYA) – Penangkapan dan penahanan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 4,7 miliar dari bos PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino semakin membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Diharapkan dari pemeriksaan Krido nantinya akan gamblang terkuak bagaimana modus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Depok Sleman, serta siapa saja yang terlibat dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-lurah-caturtunggal-ditahan-di-rutan-wirogunan-10647

Harapan tersebut setidaknya tersirat dari tanggapan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam doorstop dengan wartawan, di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).

”Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi kepada kejaksaan tentang apa yang dia ketahui, apa yang dia kerjakan. Itu semua konsekuensi apa yang dia kerjakan,” kata Sultan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-nah-kepala-dispertaru-diy-ditahan-diduga-terima-gratifikasi-senilai-rp-47-m-11264

Sultan menegaskan, penyalahgunaan TKD itu juga merugikan Keraton Yogyakarta. Hal ini karena banyak TKD di DIY yang berstatus Sultan Ground atau tanah milik Keraton Yogyakarta, yang pengelolaan diserahkan kepada pemerintah desa.

“Saya kan sudah bicara, Siapapun yang melibatkan diri untuk TKD, berhadapan dengan hukum,” katanya.

Dalam hal penangkapan dan penahanan aparatur di bawahnya itu, Sultan menegaskan Pemda tidak akan memberikan bantuan hukum. Karena hal itu sudah konsekwensi Krido. “Mestinya menjaga kok malah kerjasama. Ya konsekuensinya ya seperti itu, ya harus terjadi,” jelas Sultan menyitir ucapan Kajati DIY.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ruang-kepala-dispertaru-diy-digeledah-akankah-bertambah-tersangka-penyelewengan-tkd--11231

“Dia tega, saya juga tega, kalau saya begitu. Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti disadari. Karna tidak menempuh prosedur. Ya sudah, konsekuensinya hukum, ya hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengatakan, Pemda DIY akan mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Dispertaru DIY pasca penetapan dan penahanan atas diri Krido. Sehingga Dispertaru DIY tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya memberi pelayanan publik.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-robinson-dikawal-tiga-pengacara-jalani-sidang-perdana-jaksa-sebut-kerugian-negara-rp-2952-miliar-10923

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati pada Senin (17/7/2023) siang berdasarkan alat bukti yang cukup.

Lelaki yang hampir seluruh rambut di kepalanya sudah memutih itu diduga kuat menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah seluas 800 M2 dan 600 M2 dari Robinson Saalino untuk memuluskan perizinan pemanfataan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. TKD tersebut kemudian disalahgunakan pemanfaatannya dengan cara dibisniskan kepada pihak-pihak lain (masyarakat) dengan modus investasi.

Terkait hal ini, Robinson telah lebih dulu ditahan dan menjadi terdakwa atas tuduhan korupsi, berikutnya Lurah Caturtunggal Agus Santoso SPsi juga menjadi tersangka.

Kejati dalam jumpa pers kemarin menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini. Sejumlah perangkat desa dan saksi-saksi lainnya telah dimintai keterangan dalam upaya pengembangan. Lantas siapa lagi pihak-pihak yang akan menyusul menjadi tersangka? Kita tunggu kerja keras kejaksaan. (*/Met)  

 


share on: