Christina Wulandari dan Tony Pulo Nyatakan Palm Karaoke Taat Bayar Royalti

share on:
Advokat Christina Wulandari SH selaku kuasa hukum Palm Karaoke || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) – Palm Karaoke merupakan salah satu tempat usaha pertama di Yogyakarta yang taat hukum melakukan pembayaran atas royalti cipta lagu. Sehingga peristiwa hukum yang disangkakan kepada Sentanu Wahyudi selaku pihak pengelola patut dipertanyakan, terlebih pelapor yakni Asirindo tidak memiliki kedudukan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mantan Ketua Karya Cipta Indonesia (KCI) Jateng dan DIY periode 2008-2020, Tony Pulo SH MH selaku saksi fakta sidang praperadilan yang diajukan Sentanu Wahyudi terhadap Polda DIY, di Pengadilan Negeri Sleman, (25/1/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-peradi-sleman-luncurkan-website-dan-konsultasi-hukum-gratis-7899

“Peristiwa hukum yang disangkakan terhadap Palm Karaoke ini sebetulnya kalau menurut saya ini adalah salah alamat,” tandas Tony Pulo kepada wartawan di Sleman.

Menurut dia, di dalam hak ekonomi tentang hak cipta terdapat hak mengumumkan (performing rights) dan hak menggandakan (mechanicai rights) yang selama ini dikelola oleh KCI termasuk Lembaga Managemen Kolektif (LMK) terkait dengan performing right. Dalam hal ini Asirindo tidak memiliki legal standing untuk melakukan pelaporan terkait mechanicai rights.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-alun-bayu-krisna-dilantik-ketua-pbh-peradi-sleman-suhendra-prioritaskan-program-probono-3699

“Makanya ketika mereka (Asirindo) datang dan menagih, apa lagi membuat laporan seperti yang saat ini terjadi, itu yang dilaporkan perihal mechanicai rights, sementara seluruh tempat karaoke tidak ada penggunaan lagu dalam kontek mechanicai rights itu tidak ada, ini sebenarnya bukan unsur pidanannya. Harusnya ke perdata,” jelas dia.

Sidang lanjutan praperadilan di PN Sleman, Rabu (25/1/2023) || YP-Agung DP

Diungkapkan, selama ini pengelola Palm Karaoke selalu kooperatif kepada KCI, tidak pernah lalai menjalankan kewajiban atas pemenuhan pembayaran royalti dan telah banyak membantu sosialisasi terkait hak cipta terhadap rekan-rekan pengusaha karaoke di Yogya maupun di Solo

”Kalau seperti yang disangkakan tidak memiliki kemauan mengurus royalti itu sama sekali tidak benar,” tandasnya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bambang-handoko-pimpin-dpd-aai-diy-palmer-imbau-jaga-marwah-profesi-dan-organisasi-7531

Kuasa Hukum pemilik Palm Karaoke Christina Wulandari SH mengatakan, dasar hukum pengajuan pemohonan praperadilan diantaranya untuk mendapatkan kepastian terkait status tersangka yang melekat kepada kliennya atas laporan polisi LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT tanggal 19 November 2019 tentang pasal 24 ayat (2) UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Pemohon sebagai tersangka ini kejelasannya seperti apa, dulu di tahun 2019 sampai pertengahan 2020 klien kami kooperatif dengan penyidikan kemudian tidak ditemukan unsur pidana dan sudah diterbitkan SP3 pada Juni 2021,” jelas Wulan didampingi Dewi Indri Lestari SH dan Muhamad Nuur Rohman SH.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kebelet-nikah-malah-ngembat-dua-mesin-penyedot-air-9517

Lebih lanjut, jelasnya, bahwa perkara ini masuk dalam ranah perdata, lantaran 3 pasal yang dikenakan semua terbantahkan, yakni Pasal 117 ayat (2) jo Pasal 117 ayat (3) jo Pasal 24 ayat (2).

“Rumah karaoke itu diperbolehkan melakukan penggandaan, pembayaran royalty sebelum tahun 2019 melalui rekening satu pintu LMK, sejak tahun 2006 sampai sekarang kewajiban pembayaran royalti tetap dilakukan pemohon (klien),” katanya.

Upaya penyesuaian pengenaan biaya royalti dari KCI ke rekening LMKN dihadapkan permasalahan, sebanyak 3 kali mengalami kendala pembatasan dilakukan oleh Asirindo yang berujung laporan polisi.

Sentanu Wahyudi (kedua dari kanan) didampingi tim kuasa hukum dan saksi || YP-Eko Purwono

“Saat pemohon berusaha mengakses sendiri ke LMKN tidak mendapatkan respon, niat baik untuk membayar royalti namun dananya justeru dikembalikan, tidak ada niatan dari pemohon untuk lalai melakukan kewajiban pembayaran hak ekonomi,” katanya.

Ditambahkan, bahwa dalam Pasal 88 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2014 disebutkan Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

“Pada kenyataanya Asirindo berusaha menarik royalti dari Palm Karaoke,” imbuh dia.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-polisi-tangkap-residivis-pencuri-jam-mewah-berkat-sidik-jari-9514

Menanggapi saksi yang diajukan oleh pemohon Praperadilan Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH mengatakan, pihaknya masih menunggu pertimbangan hakim yang menangani perkara dalam menilai kesaksian dari ahli dan saksi fakta oleh pemohon Praperadilan.

“Ya kalau saksi pemohon pasti akan mendukung dalil- dalil permohonannya, nanti sama-sama kita tunggu pertimbangan hakim dalam menilai kesaksian dari saksi dan ahli apabila dikaitkan dengan posita dan bukti-bukti surat yang sudah diajukan di dalam persidangan kemarin,” jelas Heru.

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka pemilik Palms Karaoke SW dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sleman, itu menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dipimpin oleh hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho SH. (Opo/Agn)

 


share on: