Yogyapos.com (BANTUL) - Kasus penggelapan tanah milik Mbah Tupon (68) Warga Ngentak Bangunjiwo Kasihan dan adanya kabar kasus serupa yang korbanya Bryan warga Tamantirto Kasihan, menimbulkan empati Pemkab Bantul.
Guna menangkal kekejaman dugaan praktik mafia tanah tersebut, Pemkab Bantul merencanakan akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bekerja melakukan pengawasan maupun pemberantasannya.
BACA JUGA: Kisruh Tanah Mbah Tupon, Bibit Rustamto Mendorong Pengaduan ke Polisi
"Jika memang diperlukan itu akan kami tempuh dibawah koordinasi dan kendali Bagian Hukum Pemkab Bantul,” kata Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, di Bantul, Senin (5/5/2025).
Pemkab Bantul memandang bahwa masyarakatnya harus terlindungi dari bahaya mafia tanah. Apalagi korbanya merupakan masyarakat kecil, harus memperoleh atensi perlindungan.
BACA JUGA: Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia, Tanahnya Dimiliki Orang Lain
"Belajar dari kasus yang menimpa Mbah Tupon dan Mas Briyan ataupun kemungkinan yang lainya dapat dikategorikan masyarakat kecil yang perlu perlimdungan,” katanya.
Namun, kata Halim, Satgas itu akan bekerja sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang ada padanya, bukan bertindak sebagai Polisi atau penegak hukum lainya.
BACA JUGA: PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm bagi Demokrasi
"Hal yang penting meski Satgas akan bekeja serius, namun harapannya masyarakat juga harus selalu hati-hati agar tidak menjadi korban,” tambahnya.
Sebagai upaya agar korbanya tidak bertambah, maka rencananya akan diperbanyak penyuluhan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. (Spd)
