BNN DIY Tangkap 12 Tersangka Penyalahguna Narkotika, Dua Diantaranya Wanita

share on:
Ekspose penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, di Kantor BNN DIY, Senin (24/6/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY menangani delapan kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari-Juni 2024. Dari jumlah itu dilakukan sembilan pemberkasan, terdiri 10 tersangka pria dan 2 tersangka wanita.

“Dari delapan kasus itu tercatat total barang bukti berupa sabu seberat 43,37 gram dan 10 butir tablet metamphetamine seberat 3,1 gram. Sedangakan total yang sudah memasuki tahap P21 sebanyak 5 berkas,” kata Kepala BNN DIY, Bregjen Pol Andi Fairan SIK MSM, di Bantul, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA: Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Dituntut Penjara 7,5 Tahun, Advokat Nofrizal akan Ajukan Pledoi

Ekspose perkara dilakukan sebagai rangkaian memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang puncaknya akan dilaksanakan pada Rabu (26/6) mendatang.

Diungkapkan, para tersangkatersebut adalah para pelaku jaringan peredaran dan perdagangan narkotika dari Tangeran Jawa Barat untuk  wilayah sasaran DIY.

Modus operandi yang digunakan yaitu tersangka pengendar mendapatkan narkotika (sabu dan yang lainya) dari luar Wilayah Yogyakarta dan membawa ke Yogyakarta. Narkotika itu telah dipecah-pecah di beberapa tempat terbagi menjadi bagian kecil dalam kemasan plastik klip kecil dan siap diedarkan.

“Cara mengedarkan narkotika ini melalui transaksi jual beli menggunakan media sosial (Instagram). Pembayarannya secara online (mobile banking dan lainya) setelah ada kesepakatan antara pembeli pengedar,” jelas Brigjen Pol Andi Fairan. 

BACA JUGA: Bongkar Tiga Situs Judi Online, Polri: Perputaran Uang Mencapai Rp 1 Triliun

Setelah transaksi, maka narkotika yang diperdagangkan diletakkan di suatu tempat oleh pengedar/perantara. Titik lokasi tempat diinfokan kepada calon pembeli diserta degan foto gambar titik lokasi narmmkotika yang diperdagangkan.

BNN DIY mengakui bahwa keberhasilan ini berkat bantuan dan peran masyarakat. Demikian pula media elektronik, cetak dan online berperan penting bagi BNN dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan  dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” tutur Andi.

Ekspose kasus ini dilanjutkan deklarasi anti narkotika yang dilakukan oleh BNN DIY bersama berbagai elemen masyarakat. (Spd)


share on: