Yogyapos.com (SLEMAN) - Bawaslu Kabupaten Sleman menemukan pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Temuan ini berpotensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan jajaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan.
BACA JUGA: Kesbangpol Sleman Beri Latihan Intensif 75 Calon Paskibraka
“Ini merupakan salah satu hasil pengawasan yang didapat oleh jajaran pengawas saat melakukan pengawasan proses coklit data pemilih kemarin,” kata Arjuna, Kamis (25/7/2024).
Menurut Arjuna, proses coklit data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 telah selesai pada 24 Juli 2024. Sepekan sebelumnya, jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sleman telah menyatakan bahwa proses coklit oleh Pantarlih telah selesai 100 persen di wilayahnya masing-masing per 18 Juli 2024.
BACA JUGA: Jagabaya Caturtunggal Keukeh Bantah Tuduhan Korupsi TKD di Nologaten
“Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan coklit yang dilakukan jajaran pengawas se-Kabupaten Sleman memang didapati sejumlah potensi pelanggaran selama proses coklit oleh Pantarlih selama 30 hari lalu,” jelasnya.
Diungkapkan, sejumlah potensi pelanggaran itu misalnya adanya pemilih yang belum dicoklit, rumah yang belum ditempeli stiker, sejumlah pemilih beralamat di RT 0 RW 0 yang tidak berhasil ditemui dan diketahui keberadaanya, serta pemilih satu Kartu Keluarga (KK) berbeda TPS.
BACA JUGA: Selama 2024, Tiga Orang Tewas dan 57 Luka-luka Akibat Lakalantas di Jalan Imogiri-Dlingo
“Atas berbagai potensi pelanggaran tersebut, jajaran pengawas telah memberikan saran perbaikan, baik kepada Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dan telah ditindaklanjuti,” jelas dia.
Temuan pemilih yang belum dicoklit, ditemukan di 6 kalurahan di Kapanewon Prambanan. Berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Prambanan kepada PPK dan setelah dilakukan penelusuran bersama didapati sekitar 40 pemilih baru yang belum dicoklit dan belum masuk daftar pemilih yang telah disusun KPU beberapa waktu lalu. Puluhan pemilih itu tersebar di Kalurahan Bokoharjo, Gayamharjo, Madurejo, Sambirejo, Sumberharjo dan Wukirharjo.
BACA JUGA: Upaya Meminimalisir Angka Kecelakaan Melalui 'Salud Tenan', Dilaunching di Bantul Creative Expo
“Data-data pemilih baru ini kan didapatkan dari data mutasi penduduk masuk ke kalurahan, setelah disampaikan kepada PPK dan ditelusuri bersama pasca coklit dinyatakan selesai 100 persen, ternyata masih didapati penduduk yang baru masuk ke wilayah Prambanan yang belum dicoklit,” kata Arjuna.
Hasil penelusuran data penduduk mutasi masuk tersebut, lanjut Arjuna, masih menyisakan sekitar 17 warga yang belum berhasil diketemui dan diketahui keberadaannya hingga selesainya masa coklit per 24 Juli 2024 kemarin.
BACA JUGA: Cek Kesiapan Pasukan, Dansatgas TMMD Reguler ke-212 Kodim Yogya Pimpin Apel Pagi
“Pengawas dan PPK juga tidak mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) warga-warga tersebut karena hanya mengetahui nama dan Alamat tertulisnya saja di dokumen penduduk masuk sehingga tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih,” sambungnya.
BACA JUGA: Dukuh Sorogaten 1 Terduga Pelaku Asusila Masih Menjabat, Perjuangan Warga & LKBH Pandawa Berlanjut
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, selama proses coklit berlangsung, jajaran pengawas telah mengeluarkan sebanyak 174 imbauan yang ditujukan kepada jajaran Pantarlih, PPS, dan PPK sebagai bentuk pencegahan.
BACA JUGA: DPUPKP Sleman akan Rehab 778 Unit RTLH
“Imbauan tersebut diberikan baik secara lisan maupun tertulis,” jelas Raden Yuwan Sikra.
Sementara, jumlah saran perbaikan yang diberikan sebanyak 26 saran perbaikan, baik lisan maupun tertulis.
Jajaran pengawas fokus untuk mengawasi proses penyusunan daftar pemilih hasil coklit yang dalam waktu dekat akan ditetapkan KPU Sleman sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 mendatang,” imbuhnya. (*/Opo)
