Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengumumkan alat bukti temuan dugaan politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Minggir, Sleman, Minggu (23/11/2024) dini hari.
“Alat buktinya uang tunai itu, baru satu,” kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar usai menerima laporan dugaan politik uang oleh Tim Koalisi Sleman Baru yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, Harda - Danang Maharsa, Minggu (24/11/2024) siang.
Untuk dapat memenuhi unsur pidana, jelas Arjuna, sekurang-kurangnya harus ada dua alat bukti. Sehingga pihaknya sedang berupaya mendapatkan tambahan alat bukti.
“Dalam kasus ini tidak ada pihak, terlapor maupun pelapor. Karena dalam kasus dugaan politik uang, ini merupakan informasi awal, kemudian ditelusi temuan tersebut. Sehingga nanti tinggal menemukan pelaku,” jelasnya.
Meski sesuai regulasi penelurusan atau menggali informasi dibutuhkan waktu 7 hari, namun jika lebih cepat akan lebih baik.
“Setelah itu, kami buat laporan hasil pengawasan, dari laporan itu jika terpenuhi dugaan-dugaan pelanggarannya itu langsung di register, dicatatkan dalam buku penanganan pelanggaran, nah setelah itu baru masuk proses penanganan pelanggaran, 1X24 jam itu harus di bahas di sentra Gakkumdu,” tukasnya.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar || YP-Eko Purwono
Ketua Koalisi Sleman Baru, Koeswanto menandaskan, dugaan politik uang tim paslon Kustini- Sukamto (Kusuka) di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir harus diusut tuntas sesuai regulasi yang berlaku, menurut dia, praktik-praktik politik uang bakal menyuburkan budaya korup para pemimpin.
“Kalau politik uang dibiarkan, pastinya akan menghasilkan pemimpin yang korup,” ujar Koeswanto.
KSB mendesak Bawaslu Sleman segera menuntaskan kasus ini secepatnya sebelum pemungutan suara pada 27 November.
“Jika memang terbukti, didiskualifikasi,” tandasnya.
“Kalau lihat pada Undang-Undang, sanksinya minimal tiga tahun maksimal enam tahun penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” ucap Koeswanto.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum paslon 01, Roni Rokhim Arisatriya menampik dugaan politik uang. Ia berdalih uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan saksi dan operasional kader.
“Isu yang beredar itu tidak benar. Yang ditemukan itu adalah uang untuk saksi 01, konsumsi saksi dan operasional kader. Kok bisa dikatakan sebagai bitingan, ini sudah mengarah ke penyebaran berita bohong untuk menjatuhkan kami,” tandas Roni menjawab konfirmasi wartawan. (Opo)
