Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul masih menelusuri peristiwa pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan capres tertentu saat pengajian di sebuah masjid, di Dusun Demen Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri Kabupaten pada Selasa (30/1/2024) malam.
“Kami memang memperoleh kabar tersebut, sekarang sedang lakukan pendalaman penyelidikan untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan valid terkait hal itu,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA: Demo Apdesi, Polda Metro Jaya Selidiki Perusakan Gerbang DPR RI
Didik menyebutkan, informasi awal berasal dari laporan warga ke Panwascam. Kemudian Bawaslu mengecek ke lokasi kejadian. Selain itu juga melakukan klarifikasi kepada penceramah yang diduga membagikan APK kepada para jamaah.
“Untuk menegakan praduga tak bersalah, hingga kini tentang identitas pelaku, jenis APK-nya apa dan situasi kejadiannya seperti apa, masih ditelusuri,” ungkap Didik.
BACA JUGA: Penipu Bermodus 'Dukun Pengganda Uang' Menggondol Uang Korban Rp 432 Juta, Ini Tampangnya
Sementara itu, berdasarkan dari video yang beredar terrekam perdebatan antara warga dengan orang yang diindikasikan telah membagikan APK kepada para jamaahnya. Dalam percakapan di video itu warga menanyakan ke penceramah itu “bapak tahu aturannya kan? Ini tempat ibadah (masjid), gak boleh untuk membagi APK,”.
Sedangkan penceramah itu tidak membantah, mengatakan bahwa dirinya telah melakukan hal itu dan memohon maaf. Ia juga mengatakan dirinnya bisa ketemu dengan para jamaah saat pengajian .
“Saya melakukan itu. Jika dianggap salah, memohon maaf. Sudah to. Namun bila dianggap salah dan akan memprosesnya, melaporkan ke Bawaslu sumonggo. Saya siap,” demikian kurang lebih isi dari percakapan dalam video itu.
Sementara itu, penceramah dimaksud betrinisial Ftm (60) warga Imogiri, ketika dikonfirmasi melalui pesawat telepon, Kamis (1/2), mengatakan dirinya memang membagian APK kepada jamaah di serambi masjid usai ceramah.
BACA JUGA: Waspada! Guguran Awan Panas Gunung Merapi Bisa Mencapai Radius 7 Kilometer
“Pada saat itu saya tidak kampanye apapun. Saya membagikan APK Capres-Cawapres nomor urut 2 (Prabowo Subiyanto-Gibran) karena sudah berembuk dengan seseorang yang ada di Sriharjo,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam melakukan hal itu, dirinya selaku pribadi dan tidak mengatasnamakan siapapun termasuk Tim Kemenangan Daerah (TKD) Bantul.
“Kemarin ada petugas Panwas yang telah mengkalrifikasi ke saya. Jika saya dilaporkan ke Bawaslu, juga silahkan,” tambah Ftm.
Namun, dalam hal ini, pihaknya menyayangkan ada video yang beredar itu, yang menurutnya jika diviralkan dapat dikategorikan melanggar Undang Undang ITE. (Spd)
