Yogyapos.com (JAKARTA) - Polda Metro Jaya akan menyelidiki kericuhan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) hingga merusak tembok dan mencoba meruntuhkan pagar gedung DPR RI saat demostrasi, Rabu (31/1/2024) siang.
“Ya, pasti (diselidiki), kita punya dokumentasi. Tapi kan pelan-pelan ya,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan.
Kendati begitu, Karyoto mengatakan hingga saat ini kepolisian belum menangkap peserta unjuk rasa yang sempat membuat kericuhan. Namun, dia menduga mereka telah mempersiapkan alat untuk melakukan perusakan.
BACA JUGA: Penipu Bermodus 'Dukun Pengganda Uang' Menggondol Uang Korban Rp 432 Juta, Ini Tampangnya
“Ya, sampai saat ini tidak ada, belum ada (yang ditangkap). Nanti memungkinkan kita melihat kerusakan kita minta pertanggungjawaban,” jelasnya, seperti dilansir PMJNews.
Pada kesempatan yang sama, Karyoto juga memastikan hingga demo berakhir tidak ada anggota kepolisian yang terluka. Walaupun sempat dilempari botol hingga batu oleh massa.
“Alhamdulillah, enggak ada (anggota terluka). Kita kan dilengkapi dengan helm, tameng, kita bisa ngeliat ke atas ada lemparan batu-batu dan botol, kalau botol sih saya rasa kalau kena nggak papa kecuali kalau ada isinya,” tukasnya.
BACA JUGA: Budi Waljiman, Orang Dekat Prabowo yang Siap Berjuang di Kampung Halaman
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (31/1/2024) sempat ricuh.
Massa aksi sempat melakukan pembakaran atribut seperti spanduk dan ban bekas, hingga melakukan pelemparan botol bekas air mineral ke dalam komplek gedung DPR RI. Mereka menuntut segera disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA: Pemain Monolog Butet Kertaredjasa Dipolisikan, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian
Aksi mereka telah digelar sejak pukul 09.00 WIB, bahkan sempat membakar ban dan beberapa baju seragam putih coklat mereka sendiri di depan gerbang DPR.
Sejumlah orang massa aksi Apdesi sebelumnya diketahui telah diperbolehkan masuk ke gedung DPR RI untuk bernegosiasi dengan Baleg. Mereka diperbolehkan petugas masuk ke kompleks gedung DPR.
Selain diperbolehkan negosiasi, sebenarnya Pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi UU Desa Nomor 6/2014. Surat ini diinformasikan Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna DPR hari ini.
“Yaitu surat bernomor R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Puan seperti dilansir CNBC. (*/Tha)
