Bawaslu Bantul Laporkan Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu, Sudah Terbitkan 1.108 Imbauan

share on:
Laporan evaluasi pengawasan tahapan masa kampanye, Rabu (17/1/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 dengan metode rapat umum, Bawaslu Bantul melakukan evaluasi pengawasan tahapan masa kampanye tersebut, Rabu (17/1/2024). 

Evaluasi pengawasan kampanye ini mengundang seluruh peserta pemilu di Kabupaten Bantul, meliputi pimpinan partai politik, tim kampanye daerah untuk capres-cawaspres serta perwakilan dari calon DPD DIY. 

BACA JUGA: Seorang Pemotor Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Jurug Sedayu

Menurut Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, evaluasi pengawasan kampanye ini ditujukan untuk menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu selama masa kampanye berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 yang lalu. 

Jajaran pengawas pemilu di setiap kampanye menerbitkan imbauan secara tertulis sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran kampanye. Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 1.108 imbauan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Bantul dan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan baik kepada peserta pemilu, isntansi terkait maupun kepada KPU Bantul selaku penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Tujuh Tersangka Mafia Bola 'Dioper' ke Kejari Sleman, Seorang Lainnya Buron

Dalam hal ada kegiatan masyarakat yang bukan merupakan kegiatan kampanye akan tetapi dihadiri oleh calon anggota legislatif maka jajaran pengawas pemilu akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu, selama masa kampanye ada kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak,” tandasnya. 

Didik menegaskan, terhadap hal ini pengawas pemilu melakukan upaya persuasif dengan meminta kepada pelaksana kampanye agar anak-anak tidak diikutkan dalam lokasi kampanye. Selain itu masih ditemukan adanya peserta kampanye yang menggunaka knalpot brong saat menghadiri pertemuan terbatas.    

BACA JUGA: Oknum Guru Cabul Ditahan dan Jalani Pemeriksaan Intensif di Mapolresta Yogya

Sedangkan terkait pemberitahuan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, Bawaslu Bantul mencatat masih ada kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye akan tetapi tidak melakukan pemberitahuan atau perijinan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kordiv Penanganan pelanggaran Bawaslu Bantul, Rifqi Nugroho menambahkan berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas pemilu juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun perangkat kalurahan di salah satu kegiatan kampanye.

“Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran disimpulkan bahwa pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur. Meskipun dinyatakan tidak memenuhi unsur Bawaslu Bantul tetap melakukan koordinasi dengan instansi pembina kepegawaian agar dilakukan tindakan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut,” ungkap Didik.

BACA JUGA: Sekap Nasabah, Owner Kospin Bodhong Diringkus Polisi

Bawaslu Bantul, lanjut dia, mencatat ada kegiatan kampanye dengan metode tatap muka sebanyak 108 kali, kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas sebanyak 13 kali serta kegiatan kampanye dengan metode lainnya sebanyak 40 kali. 

Berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Rifqi berharap peserta pemilu mengacu dan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup 68 Tahun 2023. Selain itu diingatkan juga kepada peserta pemilu bahwa dimasa tenang nantinya ada kewajiban peserta pemilu untuk melepas semua APK diseluruh wilayah Bantul secara mandiri. (Spd)


share on: