Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri Sleman menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan PSS Sleman vs Madura FC pada Liga 2 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo tahun 2018. Pelimpahan perkara dilakukan Satgas Antimafia Bola Polri ke tim Jaksa Kejari Sleman setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA: Upacara Perdana 2024, Wabup Sleman Tekankan Netralitas ASN
“Benar pagi hari ini ada pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Mabes Polri ke Kejari Sleman, dalam kasus dugaan mafia bola,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH kepada yogyapos.com, Kamis (18/1/2024).
Agung menjelaskan, saat ini dilakukan penahanan terhadap tujuh tersangka masing-masing VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit. Seorang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Danrem Brigjen TN Zainul Bahar Ingatkan Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024
“Para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa,” jelas Agung.
Para tersangka menjalani pemeriksaan || YP-Ist
Seperti dikutip dari detik.com Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA: Oknum Guru Cabul Ditahan dan Jalani Pemeriksaan Intensif di Mapolresta Yogya
Alfis mengatakan pelimpahan akan dilakukan Kamis (18/1). Dia mengatakan tersangka dan barang bukti diberangkatkan dari Jakarta menuju Yogyakarta malam ini. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3-5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (Opo)
