Balai TNGM Beri Sanksi Tegas kepada Pendaki Ilegal Gunung Merapi

share on:
Penampakan Gunung Merapi || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memeriksa 4 orang pendaki ilegal yang naik ke puncak Gunung Merapi. 

Kepala TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, sebanyak 4 pendaki ilegal, terdiri 2 orang hasil dari media sosial yang viral dan 2 orang tertangkap tangan melakukan pendakian.

BACA JUGA: Wabup Sleman: Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa Mengalami Degradasi

"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi dari keempat pendaki ilegal tersebut," kata Wahyudi, Rabu (18/6/2025). 

Upaya tersebut, ungkap Wahyudi, sebagai tindak lanjut penanganan aktivitas pendakian ilegal yang selama beberapa hari ini membuat gaduh di media sosial, Balai TNGM telah melakukan langkah progresif pada hari Senin hingga Selasa (16-17) Juni 2025.

BACA JUGA: Reka Ulang Duel di Bawuran, Korban & Tersangka Sempat Salaman Sebelum Tewas

"Kita melakukan penelusuran mendalam untuk melacak identitas pelaku pendakian ilegal, dari langkah ini mendapatkan hasil yang positif berupa diperolehnya data pelaku pendakian ilegal dan berhasil menghubungi via telepon maupun pesan langsung di media sosial,"ungkapnya.

Dijelaskan, pada Selasa (17/6/2025) pelaku pendakian ilegal telah memenuhi panggilan, untuk dimintai keterangan. Proses pengambilan keterangan berlangsung hingga sore hari, hasil pemeriksaan diketahui, keduanya berkomunikasi melalui media sosial Tik Tok yang kemudian berlanjut melalui Whatsapp,seluruh pelaku adalah laki-laki. 

BACA JUGA: Gagal Mediasi! Sidang Gugatan Terkait Ijazah Jokowi di PN Sleman Berlanjut

"Pelaku pendakian ilegal pada tanggal 8 Juni 2025 adalah dua orang yaitu  berinisial Y umur 42 tahun warga Magelang dan F (22) warga Sragen,"jelasnya.

Di kesempatan terpisah juga dilakukan pengambilan keterangan dua orang pendaki ilegal yang tertangkap basah pada Minggu (15/6/2025),  keduanya yakni berinisial A (20) warga Bantul dan N (17) asal Ambarawa. 

BACA JUGA: DPD RI Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul

"Keduanya ketangkap di Bangsa Pecaosan di atas New Selo setelah turun dari atas, ketahuan dari motor terparkir di New Selo sebanyak dia unit motor," sebutnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa penutupan sementara pendakian Gunung Merapi didasari analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut. Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat dihimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi.

BACA JUGA: Pergelaran 'Sing Eling Lee' Angkat Kisah Punakawan di Dunia Modern

"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi. Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan di berikan sanksi salahsatunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," ujarnya. (Opo) 

 

 

 


share on: