Audiensi DPD IWO-I, Bawaslu Sleman Ajak Media Massa Ikut Mengawasi Pemilu

share on:
Pengurus DPD IWO-I DIY usai audiensi dengan Bawaslu Sleman || YP-Ist

Yogyapos.com (Sleman) - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Sleman, beraudiensi  dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman,  di Kantor Bawaslu Sleman Sucen Triharjo, Kamis (25/1/2024).

Audiensi yang dipimpin Ketua DPD IWO-I Sleman Yupiter Ome diterima oleh Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Iksan Siregar, didampingi Fadly Kharisma Rahman, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, R Yuwan Sikra, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Dari Jantung Taiwan, Poros BMI Siap Menangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang tugas dan peran Bawaslu Sleman, diantaranya melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu, sesuai UU nomor 17/ tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun ada beberapa hal yang terus diupayakan untuk direvisi, belajar dari pengalaman peyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

“Tetapi sesuai keputusan politik, melalui DPR RI yang mengatakan tidak perlu direvisi, maka saat ini kita tetap menggunakan atau berpedoman sesuai yang diatur dalam UU nomor 7/tahun 2017, dilengkapi dengan aturan-aturan turunan dari UU tersebut, melalui keputusan KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

BACA JUGA: Penyidik Lakukan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tapi Belum Ada Tersangka

Arjuna juga mengungkapkan, sebagai pengawas pemilu, terus memantau dan mengawasi kegiatan tahapan Pemilu mulai dari pumutakhiran sampai pada penetapan. Memang ada beberapa perubahan walaupun belum maksimal, tapi kami terus berupaya agar aturan yang ada kita tegakkan sesuai koridor hukum yang berlaku. 

Bawaslu bukan hanya untuk menindak, sebab, kalau menegakkan hukum hanya untuk menindak, tidak bisa memberi manfaat luas bagi masyarakat, tetapi yang penting adalah bagaimana masyarakat bisa taat dan patuh hukum.

BACA JUGA: Personel JCW Unjukrasa Tunggal, Desak Kejari Sleman Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye, regulasi tersebut sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan, dimana harus memperhatikan Etika dan Estetika Kota, yang didalamnya memuat point larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terkait hal ini kami (Bawaslu) bersama KPUD dan Instansi terkait lainnya sampai dengan tanggal 16 januari 2024, telah menertibkan  1.858 alat peraga kampanye diseluruh Kapanewon Kabupaten Sleman.

“Harapan kami kedepan, terus terbangun kesadaran hukum, dan kepatuhan hukum para peserta pemilu, hal ini akan membuat pemuli lebih demokratis, hasilnya diyakini oleh  semua pihak dan menjadi pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

Ketua Bawaslu mengajak media serta anggota IWOI Sleman untuk turut mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu 2024, karena media massa punya mindset sendiri tentang bagaimana Pemilu yang Jurdil. (Agn)

 


share on: