Ajakan 'Rujuk' Ditolak, Residivis Aniaya Mantan Kekasih dengan Palu

share on:
Tersangka CR, residivis yang menganiaya mantan pacarnya || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman dan Polsek Ngaglik berhasil meringkus Cavalus Rangga (34), seorang warga Kotagede Yogyakarta yang berniat menghabisi nyawa mantan kekasihnya inisial SRE (35).

Aksi keji tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran sakit hati kepada wanita asal Sleman ini, terlebih korban menolak ‘rujuk’ setelah mereka sempat putus berpacaran. Beruntung korban berhasil lari menyelamatkan diri, meski terdapat luka-luka cukup parah di sejumlah bagian tubuh.

BACA JUGA: Kejari Sleman Kembali Terima Pelimpahan Tersangka Mafia Bola, Ditahan di Rutan Polda DIY

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap korban SRE terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 07.30 WIB di wilayah Ngaglik, Sleman.

“Percobaan pembunuhan dilakukan oleh tersangka inisial CR. Pelaku ditangkap enam jam usai kejadian,” kata Ardi di Mapolresta Sleman, Jumat (2/2/2024).

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi tampilkan bukti chat rencana pembunuhan || YP-Eko Purwono

Ardi mengungkapkan, tersangka telah mempersiapkan alat berupa palu yang dibawa dari rumahnya. Pelaku mengenali kebiasaan korban saat bekerja mengantarkan makanan ke sebuah hotel. Ia menunggu di sekitar Pasar Rejodani Sariharjo Ngaglik, dan saat itulah mereka sempat saling melihat namun korban bersama temannya. Tersangka kemudian membuntuti sampai di hotel.

BACA JUGA: Hj Widja Ani Setyawati, Caleg DPRD DIY Konsen Majukan Pendidikan Anak dan Pembinaan UMKM

“Selesai mengantarkan makanan, korban diajak oleh pelaku ke sebuah rumah kosong di Jalan Plumbon Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik Sleman. Mereka sempat cekcok, lalu oleh pelaku palu dipukulkan ke mata, mulut dan kepala korban,” sebutnya.

Akibat peristiwa itu, korban menderita patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking tangan kiri, 8 titik luka-luka di kepala, memar mata kanan dan kelopak mata, hingga luka di mulut dan dagu. Peristiwa ini diketahui salah seorang warga yang lewat di lokasi karena korban melarikan diri ke jalan raya.

BACA JUGA: Lurah Kasidi Jalani Sidang Perdana, Muslim Murjiyanto SH: Kami akan Ajukan Eksepsi

“Awalnya dikira korban tabrak lari,” terang saksi warga seperti dikutip petugas.

Petugas menunjukkan foto sebagian luka korban || YP-Eko Purwono

Kapolresta menyatakan, tersangka yang juga residivis dua kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 53 Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

BACA JUGA: UII Yogyakarta Desak Presiden Jadi Teladan dalam Etika dan Praktik Kenegarawanan

“Diancam dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, CR mengaku sakit hati lantaran korban menolak kembali pacaran, ditambah bahwa orang tua korban tidak merestui hubungan keduanya.

“Saya sakit hati,” kata tersangka di hadapan awak media. (Opo)

 

 


share on: