Lurah Kasidi Jalani Sidang Perdana, Muslim Murjiyanto SH: Kami akan Ajukan Eksepsi

share on:
Terdakwa Kasidi diikuti Muslim Murjiyanto SH selaku kuasa hukumnya usai jalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa, di Pengadilan Tipikor Yogya, Kamis (1/2/2024) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Sempat tertunda karena sakit, Lurah Maguwoharjo Kasidi (56) akhirnya dapat mengikuti jalannya sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (1/2/2024).

Ia diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurhatni SH dan Christina Rahayu SH atas dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: UII Yogyakarta Desak Presiden Jadi Teladan dalam Etika dan Praktik Kenegarawanan

Diungkapkan jaksa, mulanya pada 27 Oktober 2021 terdakwa selaku Lurah Maguwoharjo menerima proposal permohonan pemanfaatan Tanah Kas Desa di Pugeran Maguwojarjo dari Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Kapital.

Tanah seluas ribuan meter persegi itu selanjutnya dibangun oleh Robinso untuk usaha bisnis, diantaranya mendirikan perumahan dengan nama Kandara Village.

Menurut jaksa, perjanjian sewa maupun pembangunan tersebut menyalahi aturan karena dilakukan pembiaran meskipun belum memeroleh izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

BACA JUGA: BNN DIY Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Dua Diantaranya Perempuan

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya terdiri A Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, Wahyu Budi Prasetya SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH.

“Ya benar, kami akan ajukan eksepsi, karena memang ada beberapa hal yang perlu kami sanggah atas dakwaan tersebut,” ujar Muslim Murjiyanto, usai sidang oleh majelis hakim diketuai Yulianto Praftito Utomo. (Met)


share on: