Kejari Sleman Kembali Terima Pelimpahan Tersangka Mafia Bola, Ditahan di Rutan Polda DIY

share on:
Tersangka AR (kemeja putih) dikawal petugas Kejari Sleman akan memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Mapolda DIY || YP-Eko Purwono 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Penuntasan perkara dugaan suap dan pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepak bola nasional terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menerima pelimpahan berkas perkara dan satu tersangka berinisial AR (67) dari Satgas Antimafia Bola Polri, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA: Hj Widja Ani Setyawati, Caleg DPRD DIY Konsen Majukan Pendidikan Anak dan Pembinaan UMKM

“Kami telah menerima tersangka AR dan barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan Liga 2 2018 antara PSS Sleman dengan Madura FC,” ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH di kantor Kejari.

Agung menjelaskan, usai dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Polda DIY.

BACA JUGA: Lurah Kasidi Jalani Sidang Perdana, Muslim Murjiyanto SH: Kami akan Ajukan Eksepsi

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari berkas perkara sebelumnya. AR memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut Agung, dalam kasus ini tersangka berperan sebagai Direktur Operasional PT PSS yang saat itu memerintahkan bagian keuangan untuk mengeluarkan dana. Peran dia memerintahkan bagian keuangan untuk mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta.

Dalam proses pelimpahan ini tersangka tanpa didampingi pengacara. Pihak Kejari Sleman telah mempersiapkan untuk menunjuk penasehat hukum namun ditolak oleh tersangka.

BACA JUGA: UII Yogyakarta Desak Presiden Jadi Teladan dalam Etika dan Praktik Kenegarawanan

“Kami sudah menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi, meskipun dari tersangka menolak tapi sudah kami siapkan,” sebutnya. Tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sleman menerima pelimpahan tahap II untuk perkara yang sama pada Kamis (18/1/2024). Dengan menerima berkas perkara, barang bukti dan 7 tersangka masing-masing VW, KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit. Seorang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). (Opo)

 

 

 


share on: