Yogyapos.com (JAKARTA) - Para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia ((TAPHI) mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi secara elektronik ke kanal WhatsApp Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/4/2024).
“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia berharap Amicus Curiae ini dapat mengingatkan Para Hakim Konstitusi akan objektivitas dan ketidakberpihakan dalam rapat permusyawaratan,” kata .
BACA JUGA: Advokat Dr HM Iwan Setyawan: Pembangunan Masjid Yayasan Al Fath Kalijaga Sesuai Prosedur
Adapun dasar Amicus Curiae yang diajukan oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia adalah mengacu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
“Hakim, dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” jelas Koordinator TAPHI, Johan Imanuel SH melalui rilis yang diterima yogyapos.com, petang tadi.
Diungkapkan, rekomendasi TAPHI yaitu; Pertama, agar Majelis Hakim Hakim Konstitusi tetap berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku terkait permusyawaratan hakim dalam memutus Sengketa Pemilihan Presiden secara objektif dan tidak memihak;
BACA JUGA: Ratusan Orang Melayat Anggota DPDR Bantul Petrus Lanjar Wijoyono, Datin Nyatakan Tak Ada PAW
Kedua, Agar Majelis Hakim Konstitusi menerapkan asas Ius Curia Novit/Curia Novit yang berarti hakim harus dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. sebagaimana pula yang dinyatakan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan sebagai berikut :
Ayat (1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.(*/Met)
