Warga Bantul Mau Bikin Paspor? Silakan ke Kantor DPMPTSP, Telah Dibuka Layanan Baru

share on:
Bupati Abdul Halim Muslih resmikan Mal Layanan Pembuatan Paspor di Kantor DPMPTSP Bantul, Selasa (14/1/2025) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TP1 Yogyakarta melaunching Mal Layanan Pembuatan Paspor, di Kantor DPMPTSP setempat, Selasa (14/1/2025).

Launching ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Kepala DPMPTSP Bantul Dra Anihayah MA, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP1 Yogyakarta Tedy Riyandi Sip MSc dan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul Arif Suharyanta SE.

BACA JUGA: Penutupan Sementara Pasar Hewan Imogiri untuk Hindari Penyebaran PMK

Hadir pula para pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Setda Pemkab Bantul. Selain itu juga hadir para anggota Komisi B DPRD Bantul diantaranya H. Heru Sudibyo MM, Jumirin dan Saryanto.

Anihayah MA mengatakan menerjunkan 9 pegawai untuk melayani pembuatan paspor. Estimasinya, mereka akan memberikan pelayanan kepada 45 orang setiap hari.

“Layaan inovatif ini merupakan respon atas minat masyarakat yang meningkat untuk membuat paspor,” tambah Anihayah.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP1 Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan layanan diharapkan menjadikan masyarakat lebih dekat dan mudah dalam mengurus pengajuan pembuatan atau perpanjangan paspor.

“Untuk tahapan pertama sekitar dua bulan mungkin hanya melayani 30 orang pemohon per harinya. Namun setelah itu 45 orang per hari,” katanya.

Pemohon dapat mengajukan dan membatalkan melalui aplikasi sesuai dengan peosedur yang berlaku yang memang sudah dirancang mudah dan praktis untuk diakses.

“Meski kini masih merupakan Mal Layanan akan tetapi nantinya diarahkan untuk dijadikan Kantor Imigrasi Kabupaten Bantul,” papar Tedy.

BACA JUGA: Penyair Ulfatin Ch Membaca 'Gelombang Laut Ibu'

Sedangkan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan,  langkah kreatif layanan paspor ini merupakan deregulasi atau penyederhanaan regulasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh DPMPTSP dan Kantor Imigrasi.

“Layanan ini sebagai upaya peningkatan kemajuan Bantul dalam mempermudah warganya untuk ke luar negeri berkeperluan kerja, study, wisata dan pernikahan,” katanya.
Tentunyanya, tandas dia, tujuan akhirnya untuk peningkatan berbagai bidang Bantul salah satunya perekonomian. (Spd)


share on: