Yogyapos.com (BANTUL) - Pasar Hewan Imogiri Kabupaten Bantul dilakukan penyemprotan disinfektan dan penutupan sementara waktu untuk memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Selasa (14/1/2025).
“Kami melakukan ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Kemenrian Pertanian nomor tertentu,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul, Joko Waluyo, disela berlangsung penyemprotan ini. Penyemprotan ini sebagai antisipasi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS).
BACA JUGA: Hakim PN Sleman Putuskan Menolak Praperadilan, Penyitaan Barang Dugaan TPPU Dinyatakan Sah
“Upaya lainya Pasar Hewan Imogiri juga ditutup untuk sementara waktu yaitu selama Selasa (14/1) hingga Senin (27/1),” tambahnya.
Maka, kata dia, pasar ini selama waktu rersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan bisnis perdagangan hewan ternak. Alasannya kegiatan seperti itu melibatkan hewan yang jumlahnya besar sehingga sangat berpotensi menjadi penyebab penyebaran PMK.
Lurah Pasar Hewan Imogiri, Turadi, pasar ini selama ini dipergunakan untuk perdagangan hewan ternak sapi dan kambing oleh para pedagang dan konsumen asal Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo serta Kota Yogyakarta. (Spd)
