Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kajati Perintahkan Gunakan Strategi Klaster

share on:
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Pemkab Sleman, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto meminta kepada jajaran tim penyidik Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerapkan penyidikan dengan strategi klaster.

Sejauh ini penanganan perkara dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 dalam tahap penyidikan dan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Dukungan Relagama Menambah Kekuatan Timnas AMIN

“Sudah saya sampaikan kepada Plt Kajari Sleman untuk (perkara) diperiksa atau disidik secara klaster dulu, mana yang berperan dan cukup bukti itu yang diangkat, selanjutnya sambil menunggu yang lain,” kata Ponco Hartanto di Kantor Kejati DIY beberapa waktu lalu.

Ponco menandaskan, tidak perlu menunggu proses penyidikan pakai strategi global, sehingga perkara dapat dituntaskan lebih cepat. “Kalau harus menunggu global kapan perkara itu bisa cepat tuntas,” tandasnya.

BACA JUGA: Seorang Pria Tewas Usai 'Ngamar' di Parangkusumo

Menurut dia, dalam mekanisme penyalurannya dan hibah terlibat sejumlah pihak, diantaranya ada panitia hibah, ada penerima hibah juga ada koordinator hibah. Sehingga dapat ditelaah mana yang berperan aktif dan berinisiatif dulu yang diprioritaskan.

“Mana yang berperan aktif dan inisiatif dulu yang diangkat, coba direview ulang proses penyidikannya,” sambungnya.

Untuk diketahui, Dana Hibah Pariwisata sendiri merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI pada tahun 2020.

BACA JUGA: Ingin Nikah Gratis Tanggal 28 Februari? Silakan Hubungi Fortais

Dana hibah ini berbentuk tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota berdasarkan beberapa kriteria. Termasuk Kabupaten Sleman sebagai salah satu penerima manfaat.

Bantuan ini bertujuan membantu pemerintah daerah (Pemda) serta industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19. Dengan maksud untuk menekan dampak dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia, PASI Sleman Gagas Lomba Lari di Mall

Namun dalam perjalanannya rupanya Kejari Sleman mencium dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya. Pada bulan April 2023, Kejari Sleman menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. (Opo)

 

 

 

 


share on: