Yogyapos.com (SLEMAN) - ASS (26) oknum mahsiswa pencuri sepeda motor milik korban Gia Pujatama, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati Sleman.
Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro SH, mengungkapkan pencurian ini bermula saat korban selesai bekerja dan melepas baju dimasukan ke dalam jok motor.
BACA JUGA: Di Sleman Harga Ternak Kurban Stabil, Tersedia 8.450 Ekor Sapi
Korban yang saat itu hanya mengenakan kaos oblong kemdian masuk ke dalam kios namun lupa mencabut kunci motor lantaran terburu-buru. Setelah sekitar 10 menit keluar dari dalam kios ternyata sepeda motor Honda Vario Nopol AA 6395 QZ sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban asal Wonosobo itu kemudian laporkannya ke Polsek Mlati.
“Jadi modus tersangka mengambil sepeda motor karena meluhat kunci motor masih mancap di sepeda motor. Sedang motifnya dengan tujuan untuk dilimilki dan bisa dijualnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Irwiantoro SH didampingi Kanit Reskrim AKP Pujiono SH MM, Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA: Sidang Kepemilikan Senpi Ilegal Oknum Perangkat Desa Sindumartani Memasuki Pemeriksaan Saksi
Kompol Irwantoro menyatakan, pihaknya kini masih melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka asal Ogan Komiring Ilir tersebut. Di sisi lain ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya, tertutama jangan sampai lupa memastikan kendaraan sudah dikunci sebelum ditinggalkan. Sebab pencurian bisa terjadi bukan saja karena ada niat, tetapi juga ada kesempatan.
“Masih kami upayakan pengembangan pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Agn)
