Yogyapos.com (SLEMAN) - Perkara dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi) atas nama terdakwa YHN (33) oknum perangkat desa Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Terdakwa Ulu-ulu Sindumartani ini oleh Jaksa Penuntut Rahajeng Dinar Hanggarjani SH MM dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Usai Sarasehan Pancasila, Bupati Bantul 'Diserbu' Emak-emak Dusun Cebongan
Juru Bicara PN Kelas 1A Sleman, Cahyono SH membenarkan telah disidangkan kasus kepemilikan senpi dengan terdakwa YHN dengan Ketua Majelis Hakim Hernawan SH.
“Sidang pembacaan dakwaan sudah digelar pada 22 Mei 2024,” kata Cahyono kepada yogyapos.com, Selasa (4/6/2024).
Cahyono menjelaskan, usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilangsungkan pada 29 Mei 2024 lalu. Sidang akan dilaksanakan kembali pada 5 Juni, agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan di Parangtritis, Tercatat Sebagai Residivis
Sedangkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH menyatakan bahwa bertindak sebagai Jaksa Penuntut dalam perkara tersebut afalah Rahajeng Dinar Hanggarjani SH MM.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto SH || YP-Dok.Redaksi
Diungkapkan kronologi kasus ini bermula pada 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Bokesan RT 002 RW 021 Kalurahan Sindumartani, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman. Terdakwa saat itu diketahui oleh petugas kepolisian tengah menguasai senpi yang diduga ilegal.
BACA JUGA: Lurah Candibinangun Ditahan di Rutan Yogya, Jaksa Siap Ajukan Dakwaan
“Awalnya terdakwa mengaku berniat untuk mengkoleksi senjata airgun kemudian ia membeli beberapa senjata airgun dan senjata airgun yang telah dikonversi beserta amunisi melalui ecommerce yaitu Tokopedia dan Facebook,” kata Agung.
Sejumlah ‘barang ilegal’ yang dibeli terdakwa terdiri 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W berikut 1 ( satu) box peluru gotri termasuk surat Kartu Tanda Anggota dari King Shooting Club Tajimalela dan surat menyimpan dan membawa King Shooting Club dengan harga Rp 3.500.000.
BACA JUGA: Dugaan Pungli Oknum Lapas Cebongan, Polresta Sleman Naikkan Status Penyidikan
Kemudian, 1 pucuk senjata Airgun jenis revolver S&W berikut 1 box peluru gotri Rp. 2.700.000, 28 butir amunisi ramset caliber 22 mm dan selongsong ramset sebanyak 6 unit dengan harga Rp 1.100.000.
Selain itu dibeli juga 1 barrel revolver Kaliber 22 dan laras revolver Kalib seharga Rp 1.500.000, 1 pack Amunisi Kaliber 22 mm merek S&K yang berisi 50 butir dengan harga Rp 2.000.000.
BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar
Lalu, 1 barrel revolver caliber 38 dan laras revolver Kaliber 38 seharga Rp 1.500.000 berserta 25 butir Amunisi Kaliber 38 mm merek S&W dengan harga Rp 1.500.000.
“Tak hanya itu, terdakwa juga membeli 1 pucuk senjata Airgun jenis pistol Baikal Makarov yang telah dikonversi menjadi senjata api Kaliber 32 mm, amunisi caliber 32 berjumlah 15 butir dengan harga Rp 16.000.000,” urai Agung Wijayanto.
BACA JUGA: Lurah Non Aktif Maguwoharjo Dituntut Penjara 6,5 Tahun, Tim Pengacara Siapkan Pledoi
Bahwa senjata dan amunisi tersebut diakui milik terdakwa dan terdakwa telah mengkonversi senjata air softgun dengan mengubah fungsi dari senjata airsoftgun menjadi senjata api dengan cara airgun diledakkan dengan daya dorong Gas Co1 menjadi dapat diledakkan tanpa menggunakan gas CO2 layaknya senjata api biasa dan ternyata dapat berfungsi seperti senjata api.
“Terdakwa sempat mencoba senjata-senjata yang ia miliki tersebut dengan menembakkan kearah sungai sekitar 500 meter dan menghasilkan letusan cukup keras seperti letusan senjata api dan dan untuk amunisi dari senjata-senjata tersebut dapat keluar semua,” sebutnya. (Opo)
