Tiga Perampas Sepeda Motor di Jalan Pakuningratan Berhasil Diringkus

share on:
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi SH MAP didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo saat memberikan keterangan pers

Yogyapos.com (YOGYA) - Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Bakso PK, Jalan Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Yogyakarta.

Ketiga pelaku tersebut adalah DSP (25), DGS (22), dan FJP (25), warga Kraton, Kota Yogyakarta. Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi AB 5755 UU senilai Rp 17 juta.

BACA JUGA: Konsumen Malioboro City Kembali Desak Pemkab Sleman Tuntaskan Perizinan, Ini Respon Sekda

Dilansir dari laman Humas Polresta Yogya, Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi SH MAP didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengungkapkan aksi perampasan terjadi 25 Mei 2024 sekitar pukul 04.10 WIB. Korban ketika itu berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang. Setibanya di Gapura Kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh 3 pelaku yang terlihat seperti mabuk dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.

“Korban kemudian mencoba mendahului sepeda motor Vario tersebut, namun karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi bersenggolan. Kaget dengan hal tersebut, sepeda motor Vario sempat jatuh dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban,” ujar Kapolsek, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Dampingi Menhan Kunjungi Goa Buntet

Lanjut Kapolsek, sesampainya di pertigaan Jalan Pakuningratan tepatnya di depan Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet. Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sedangkan dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang-nantang dan membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motor.

Kesempatan tersebut digunakan oleh DW untuk mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari. Dua orang temannya pun ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan. Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Menuju Pilkada 2024, H Sukamto Komunikasi Politik dengan Pengurus PPP Sleman

Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana perampasan sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Jetis bekerja maksimal untuk melakukan penyelidikan. Berkat kegigihan dan kesabaran anggota unit reskrim, nama dan alamat ketiga pelaku akhirnya diketahui dan mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana kepada para pelaku dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 Kapolsek mengingatkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal. (*)

 


share on: