Tersangka Pencuri Kamera di DPRD Sleman itu Oknum Wartawan, Kini Ditahan

share on:
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Teka-teki raibnya satu unit kamera Handycam inventaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman akhirnya terkuak. Tersangkanya, BAM (37) oknum wartawan, ditangkap di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok,  Kamis (26/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku nekat mencuri karena merasa sakit hati lantaran penawaran 'kerjasama' dengan fraksi-fraksi yang ada di dewan selalu diabaikan, sedangkan fraksi-fraksi tersebut telah menjalin kerjasama dengan pihak lain.

BACA JUGA: Eksekusi Tanah di Jalan Bener, Mulatsih Peroleh Kembali Haknya Setelah Lebih Sepuluh Tahun Berjuang

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bekerja di salah satu media. Ia melakukan pencurian dipicu faktor ekonomi. Selain itu juga karena merasa kecewa lantaran penawaran kerjasama kepada fraksi-fraksi tak pernah digubris, padahal pihak lain diakomodir,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dalam jumpa pers, Jumat (27/10/2023).

BACA JUGA: Gedung DPRD Sleman Digerayangi Maling, 1 Unit Kamera Raib

“Yang pelaku sampaikan kepada kami pelaku sudah sering ke DPRD dan sering melakukan pengajuan kerjasama dengan fraksi-fraksi yang ada di dewan, namun menurut pelaku tidak digubris, bahkan orang lain ditampung tapi yang bersangkutan tidak pernah diajak kerjasama dengan fraksi-fraksi di DPRD,” ungkap dia.

BACA JUGA: Advokat Heru Sulistyo SH Bersyukur, Eksekusi Rumah di Nagan Lor 70 Berlangsung Relatif Singkat

Laporan kehilangan diterima pihak kepolisian pada Rabu 25 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dari protokol DPRD Sleman menyatakan kehilangan sebuah kamera yang berada di Gedung Sidang Paripurna.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencuri kamera || YP-Eko Purwono

“Akhirnya tim melakukan penyelidikan mendatangi TKP, dari beberapa barang bukti, saksi yang kita dapati di lokasi, kami menduga atau mengerucut ke satu orang  yang kita duga pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pesan Perubahan dari Yogya: Anies Gemakan Keadilan dan Persatuan

Sebelumnya, pada saat pelaku mendatangi gedung dewan pada Rabu (25/10/2023) didapati para anggota dewan tidak ada di tempat, kebetulan yang dilihat hanya kamera maka barang seharga kurang lebih Rp 60 juta tersebut yang diambil.

“Memang yang bersangkutan ini sering ke kantor dewan untuk melakukan liputan dan kerjasama, harga kamera yang dicuri kalau seken sekitar Rp 30 juta, kalau baru Rp 60 jutaan,” sebutnya.

BACA JUGA: UAJY Jadi Tuan Rumah Liga Mahasiswa Basket Indonesia 2023

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit kamera Handycam merk Sony, 1 buah helm warna hitam, 1 jaket warna merah, 1 celana panjang, 1 buah tas ransel, 1 pasang sepatu dan 1 unit sepeda motor merk Vario.

“Jadi barang bukti ini sesuai dengan yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. Tersangka kita jerat dengan  Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tandasnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: