Yogyapos.com (YOGYA) – Sempat tertunda beberapa waktu lalu, eksekusi tanah dan bangunan rumah di Jalan Nagan Lor 70, Kota Yogya, akhirnya berlangsung lancar. Hanya butuh waktu sekitar satu jam. Pasalnya, termohon eksekusi telah meninggalkan rumah sebelumnya.
Meski demikian proses pelaksanaan eksekusi tetap di bawah pengamanan lebih dari 150 aparat Polresta Yogyakarta disiagakan di tempat tersebut. Sedangkan puncak kegiatan eksekusi ditandai pemasangan back droup pemberitahuan tentang status objek sengketa dan penutupan pintu menggunkan gembok.
Para pemohon eksekusi usai memasang back doup status hak tanah dan bangunan || YP-Ist
Plt Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta Narti Hartati SH mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta atas perkara yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: 323 Sepeda Motor Berknalpot Blombongan Dirazia, Ini Alasan Polisi
“Hari ini kami lakukan eksekusi sesuai Surat Penetapan Ketua PN Yogya. Karena rumah sudah dalam kondisi kosong, maka segera akan kita gembok. Selanjutnya ini nanti ada kunci untuk masing-masing pemohon dan termohon,” ujar Narti disaksikan Pemohon dan Kuasa Hukumnya Heru Sulistyo SH dan Termohon yang diwakili Kuasa Hukumnya, Agung Dwi Purwanto SH.
Kuasa hukum Pemohon Heru Sulistyo SH (kiri) dan Kuasa Hukum Termohon Agung Dwi Puwanto SH (kemeja putih) || YP-Ismet NM Haris
Tiga kunci gembok yang disampaikan Narti dimaksudkan karena obyek sengketa merupakan Boedel Waris (tanah waris), yang tidak boleh dikuasai hanya oleh satu ahli waris (Termohon) tetapi juga oleh ahli waris lainnya (Pemohon Eksekusi).
BACA JUGA: PT Adhi Karya Bayar Ganti Rugi Rp 176 Juta kepada Pengelola Perikanan Mina Karamba Kadipiro
Heru Sulistyo SH mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1315PK/Pdt/2022 yang amarnya menolak permohonan dari tergugat Dr Andreanyta Meliala. Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3130/K/PDT/2021, dalam amarnya mengabulkan dan memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan para penggugatnya Dr Adelyna Meliala, Dr Andyda Meliala dan Dr Andreasta Meliala.
“Putusan PN Yogya No 105/PDT/2020/PT Yk amarnya menguatkan Putusan PN Yogyakarta. Putusan PN Yogya Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk, mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” kata Heru.
BACA JUGA: Buntut Putusan Kontroversial, Tiga Anggota Majelis Kehormatan MK Dilantik
Objek sengketa merupakan harta warisan Prof KRT Lucas Meliala dan Christina Pinem yang belum dibagi waris yang menjadi hak segenap ahli warisnya. Sebelumnya objek sengketa dikuasai sepihak oleh anak bungsu Dr Andreanyta Meliala dengan alasan telah melakukan jual beli dengan orangtuanya.
“Putusan Mahkamah Agung RI No. 3130/K/PDT/2021 menegaskan, objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun,” jelas Heru.
Pembacaan surat penetapan eksekusi || YP-Ismet NM Haris
Eksekusi ini, lanjutnya merupakan bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang lain yang berhak atas 3/4 dari luas keseluruhan objek sengketa. “Kami memperjuangkan hak keluarga, karena masing-masing punya hak di rumah dan bangunan itu. Tentang bagaimana nanti pasca eksekusi ini, kami selaku Kuasa Hukum menyerahkannya kepada klien,” katanya.
Heru juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. (Met)
