Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Menilai Perpanjangan Penahanannya Kedaluarsa

share on:
Suyanto Siregar SH selaku kuasa hukum pemohon menyerahkan bukti-bukti kepada hakim tunggal Resa Oktaria SH dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Sleman, Senin (12/1/2026) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Lurah Srimulyo Bantul Wajiran, kembali mengajukan Praperadilan kepada Kapolri cq Kapolda DIY cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Pengadilan Negeri Sleman, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA: Kombes Pol Gunawan Tri Laksono Pimpin Brimob Polda DIY

Kali ini ia mempermasalahkan tentang sah atau tidaknya perpanjangan penahanan. Sidang dengan agenda menghadirkan dua saksi diajukan oleh Wajiran selakupemo melalui tim kuasa hukumnya Romi Habie SH dan Suyanto Siregar SH.

BACA JUGA: Bulan K3 2026 Dimulai, Menaker Tegaskan Komitmen Turunkan Angka Kecelakaan Kerja

Dalam sidang yang digelar oleh Hakim Tunggal Resa Oktaria SH, dua orang saksi Sugiran (kadus) dan Eka Novita Sari (Pekerja Honorer Kalurahan) mengungkapkan, pada 28 November 2025 pernah menerima tamu dari Polda untuk menyerahkan surat perpanjangan penahanan. Surat itu ditujukan pada Kalurahan Sitimulyo.

BACA JUGA: Dishub Bantul akan Merealisasi Pembangunan 484 LPJU

"Setelah pamit, mereka datang lagi minta tolong agar surat dalam amplop disampaikan, dititipkan kepada Sugiran. Karena amanat dari Polda kemudian saya menyerahkan keada Sugiran," jelas Eka di depan sidang.

Sedangkan saksi Sugiran mengaku tidak tahu isi surat. Namun surat dari Polda sudah diantar ke keluarga Mujiran (pemohon) yang sekarang masih ditahan di Mapolda DIY.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Berlatar Asmara di Ambarketawang, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Salah satu kuasa hukum Pemohon, Suyanto Siregar SH menyampaikan bahwa praperadilan tentang sah dan tidaknya perpanjangan penahanan tersebut terkait kasus tipikor tersangka Wajiran yang telah habis masa penahanannya pada 27 November 2025. Namun surat perpanjangan penahanan diterima oleh keluarga Mujiran selaku tersangka pada tanggal 28 November 2025. Artinya, sudah lewat waktu dan kadaluwarsa penahanannya.                           

BACA JUGA: Penipuan Online 'Love Scamming' di Sleman Miliaran Rupiah Diungkap Satreskrim Yogya

"Kita persoalkan tidak sah, dan kami melakukan praperadilan ini supaya penahanan dianggap batal demi hukum. Masalah praperadilan terhadap masa perpanjangan penahanan diatur dalam KUHAP selain diatur oleh MK," jelas Suyanto kepada yogyapos.com seusai sidang.     

BACA JUGA: Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkal Wonokromo, Bupati Serahkan Hasil Audit

Ditemui terpisah, kuasa hukum termohon Polda DIY Heru Nurcahya SH mengungkapkan, masa penahanan tersangka (pemohon) berakhir pada 27 November 2025 dan telah dibuatkan surat perpanjangan penahanannya dikirim pada hari itu juga, namun kemudian diserahkan kepada keluarga pemohon keesokan harinya. Kenapa demikian? Karena bertepatan dengan masa penahanan tersebut habis maka tidak mungkin surat diserahkan pada malam itu juga.

BACA JUGA: Dishub Bantul akan Merealisasi Pembangunan 484 LPJU

"Sebetulnya masalah perkara hanya seperti itu. Namun pemohon merasa kelebihan penahanan. Nanti tunggu hakim saja, dalam menyikapi fakta-fakta di persidangan berdasarkan saksi dan bukti yang ada. Surat tersebut sudah sampai ke keluarga. Itu faktanya. Esensinya pemberitahuan disitu, kecuali kalau tidak ada perpanjangan masih ditahan itu  berbeda," tandas Heru. (Agn/Met)                                                             

 

 


share on: