Terdakwa Kasus Pencurian di Pos Damkar Godean Dituntut Penjara 1 Tahun

share on:
Sidang pencurian melibatkan10 terdakwa agenda pembacaan replik dari  jaksa.Selasa (21/1/2025) || YP-Agung DP

Yogyapos com (SLEMAN) – Sepuluh terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan di Pos Damkar Godean yang melibatkan 10 ter dakwa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (21/1/2025).

Sidang oleh majelis hakim diketuai Irma Wahyuning sih SH MH, memasuki tahap pembacaan replik Jaksa, yang sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dikurangi masa tahanan. 

BACA JUGA: Penyair Ulfatin Ch Membaca 'Gelombang Laut Ibu'

“Para terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke dan 2 KUHP,” tegas Jaksa Edy SH.                     

Dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mennyampaikan, tuntutan telah disusun dengan memuat alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Diantaranya keterangan saksi keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan dari terdakwa.

Replik diasampaikan sebagai bantahan atas pledoi penasehat hukum terdakwa yang tidak sependapat dengan tuntutannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pledoinya agar terdakwa dibebaskan.

BACA JUGA: Ribuan Santri Hadiri Milad ke-17 Ponpes Modern Muhammadiyah

“Dalam pledoi saya, minta terdakwa dibebaskan karena dalam perkara ini  tidak terbukti seperti dakwaan jaksa,” kata Pugoh SH dan Adi SH penesehat hukum terdakwa DWP dan terdakwa ADM kepada yogyapos.com usai sidang.                                

Diberitakan, kesepuluh terdakwa yakni PR, RP, BA, DDP, DPP, NBS, DWP, IHB, ADM dan ODH. Mereka dituduh terlibat pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada 13 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Jalan Godean Sendangagung, Sleman. (Agn)

 


share on: