Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mencatat ada sebanyak 19 kawasan rawan narkoba. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran BNN nomor SE/7/I/KA/PM.01/2023/BNN tanggal 24 Januari 2023 tentang data kawasan (kalurahan) rawan narkoba 2023.
Berdasarkan data tersebut BNNP DIY melakukan langkah intervensi dengan dicanangkan program intervensi berbasis masyarakat (IBM). Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP DIY, Andi Fairan SIK MSM kepada wartawan dalam Press Conference akhir tahun 2023 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY di Kantor setempat di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Jumat (39/12/2023).
BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara
“Ada sekitar 19 kawasan rawan narkoba, dimana kawasan ini adalah dalam status waspada, ini termasuk status yang mengkhawatirkan juga sehingga di kawasan tersebut kita melaksanakan intervensi-intervensi kegiatan di sana,” kata Andi.
Tanpa menyebutkan secara detail kawasan-kawasan yang dimaksud, menurut Andi, dengan kegiatan intervensi, yang dilakukan melalui melalui rehabilitasi, pencegahan maupun pemberantasan dengan harapan status menuju ke status aman.
BACA JUGA: Gangguan Kamtibmas di Bantul Mengalami Penurunan, Penyelasaian Kasus Mencapai 96 Persen
“Kawasan tersebut hampir ada di wilayah DIY, di Bantul, Kulonprogo, Kota Yogyakarta, Gunungkidul dan di Sleman, tapi didominasi di Sleman, secara karakteristik di Sleman banyak kosan, banyak sekolah banyak hiburan kemudian kantong perekonomian banyak di sana, sehingga kita akan melakukan intervensi yang lebih masif,” bebernya.
Melalui program IBM, ungkapnya, pihaknya memberikan keterampilan hidup kepada warga dengan melihat potensi apa yang ada di wilayah itu untuk kemudian masyarakatnya diberdayakan membuat aneka kuliner, dicarikan pasarnya atau diberikan bantuan alat agar lepas dari pengaruh buruk narkotika.
BACA JUGA: Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya, Senator asal Yogya: Siapa yang Memfasilitasi?
“Salah satu yang sudah kita lakukan itu ada di Kepek, Gunungkidul, kita intervensi masyarakat di sana butuh pengolahan tahu. Kita bantu dan kasih bahan serta diberikan arahan untuk dijual kemana sehingga bebas dari pengaruh narkoba, sehingga mengalihkan perhatian Meraka untuk terbebas dari narkoba,” ungkapnya.
Dalam penentuan kawasan rawan narkoba, terdapat sejumlah penilaian secara krteria, diantaranya ada 8 kriteria tambahan dan 5 kriteria utama.
“Diantara kriteria itu, misalnya di wilayah tersebut pernah terjadi kejahatan pengungkapan kasus narkoba, ditemukan adanya bandar ataupun pengedar, kemudian faktor pendukung di wilayah tersebut ditemukan kos-kosan yang cukup banyak, pariwisata, hiburan,” ujarnya.
BACA JUGA: Setelah 15 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Pencurian Sapi Diringkus
Di sisi lain, BNNP DIY pada strategi smart power approach memanfaatkan teknologi informasi dalam upaya penanggulangan narkotika, antara lain dengan penggunaan media sosial melalui pelaksanaan fungsi kehumasan.
“Tujuannya adalah memberikan akses informasi dan edukasi P4GN maupun layanan BNNP DIY melalui berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, Tiktok, YouTube, Website dan layanan call center,” imbuhnya. (Opo)
