Setelah 15 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Pencurian Sapi Diringkus

share on:
Tersangka spesialis pencurian sapi berinisial ASH (25) warga Kapanewon Mlati (tengah) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kepolisian Sektor Tempel berhasil menangkap ASH (25) pelaku pencurian sapi Limousin. Warga Kapanewon Mlati ini diringkus setelah 15 kali melakukan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Silir mengatakan aksi pencurian sapi dilakukan pelaku di kandang kelompok di Padukuhan Plumbon Cilik, Kalurahan Mororejo Kapanewon Tempel pada Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara

“Pelaku pencurian berinisial ASH asal Kapanewon Mlati, kita berhasil menangkapnya, tersangka merupakan pencuri tunggal, selain di Tempel, dia sudah beraksi 15 kali di tempat lain,” kata Iptu Silir didampingi Kasi Humas Polres Sleman, Iptu Linda Wulandari di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).

“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kapanewon Seyegan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Beraksi Sejak Tiga Bulan, Lima Copet Lintas Provinsi Ditangkap Petugas Polresta Yogya

Menurut pengakuan tersangka, jelas Silir, pelaku mulai melakukan perbuatannya mulai September 2023. Dari hasil penyelidikan polisi dapat mengamankan barang bukti sapi limousin jantan warna cokelat dan mobil jenis pick up yang dipergunakan untuk mengangkut.

“Sapi yang dicuri di wilayah Tempel belum terjual, namun sapi-sapi hasil curian sebelumnya telah dijual dengan harga berkisar Rp 5 juta, dia spesialis pencuri hewan ternak,” jelasnya.

Terungkapnya aksi pencurian ini, berawal dari hasil olah TKP dan dalam waktu tidak lebih dari 1 jam petugas dapat menemukan petunjuk  bahwa ada satu unit mobil pick up itu meluncur di tempat sapi dibawa. Menurut pengakuan tersangka uang hasil curian dipergunakan untuk membayar hutang karena judi online.

BACA JUGA: Indikator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia akan Dipengaruhi Situasi Politik 2024

“Hasil rekaman CCTV, bahwa mobil tersebut selang 15 menit melintas jalan yang sama dan sudah membawa seekor sapi,” sebutnya.

Modus pelaku, lantaran terlilit hutang karena kalah judi online, sejauh ini petugas masih mendalami kasus ini. Kini tersangka meringkuk di Rumah Tanahan Polresta Sleman.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara  selama 7 tahun,” tandasnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: