Yogyapos.com (BANTUL) – Lurah Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, AKBP (Pur) Bejo WTP SH MHum, Babinsa Serma Suparno dan Babinkamtibmas Iptu Heri Pratama memeroleh pengahargaan dari Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK.
Penghargaan tersebut terkait dengan keberhasilannya mendirikan dan mengelola Rumah Mediasi (House of Restorative Justice), disampaikan Kapolres, di Pendapa Kantor Kalurahan Canden, Rabu (22/6/2022).
Acara pemberian penghargaan dihadiri oleh Wakapolres, para Kasat serta 17 Kapolsek se wilayah hukum Polres Bantul mapun Panewu Canden Anwar Nurif.
“Dengan adanya Rumah Mediasi Kalurahan Canden ternyata hasilnya positif dalam ikut menyelesaikan persoalan atau sengketa yang terjadi di tengah masyarakat. Maka saya juga merencanakan dan mengharapkan ada Rumah Mediasi di setiap Kapanewon atau Polsek. Bahkan dalam jangka panjang ada di setiap kalurahan,” kata AKBP Ihsan SIK.
Kapolres menegaskan, Rumah Mediasi ini sangat membantu dan megefesienkan tugas Kepolisian dalam penegakan hukum. Karena jumlah kasus yang ditangani Polisi melalui ranah hukum berkurang. Artinya sebagian perkara yang sifatnya ringan bisa ditangani di Rumah Mediasi secara mausyawarah dan tidak harus dibawa ke ranah hukum.
“Efisiensinya sangat bisa dirasakan. Dari segi penanganan, biaya anggaran dan yang lainnya juga efektif. Selain itu menyelesaikan persoalan secara musyawarah juga merupakan budaya Bangsa Indonesia,” katannya.

Sementara itu, Semrma Suparno dan Iptu Heri Pratama, menyatakan pihaknnya mengucapkan terima kasih dan merasa senang karena memperoleh penghargaan ini. Jika mungkin kualitas pengelola Rumah Mediasi ini bisa ditingkatkan dengan dukungan SDM yang cukup secara akademik.
Pada kesemlatan sama Beja WTP, menuturkan pihaknya pada 7 Juli 2022 dijadwalkan akan diminta memaparkan tentang Rumah Mediasi Kalurahan Canden di forum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DIY.
Rumah Mediasi ini didirikan oleh Lurah Canden bersama para pamongnya, kepolisian dan TNI AD berdasarkan Surat Keputusan Lurah dan mulai beroperasi tertanggal 8 Februari 2021.
“Selama beroperasi kasus yang masuk dan ditangani di rumah mediasi ini ada sebanyak 18 kasus. Yang telah terselesaikan ada sebanyak 14 dan yang masih dalam penanganan ada 4 kasus,” jelanya.
Keberadaan Rumah Mediasi ini sangat berfungsi untuk menangani persengketaan masyarakat atau warga. Hingga kini Rumah Mediasi ini belum memadai, masih terbatas sarana prasananya dan mempergunakan salah satu ruangan yang ada di Kalurahan Canden. Meski demikian tak menghalangi semangat untuk menjalankan kiprahnya. (Spd/Met)
