Yogyapos.com (YOGYA) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, hukum tidak hanya menegakan keadilan secara prosedural tetapi juga mengupayakan pemulihan martabat manusia dan keteraturan sosial secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Sri Purnomo akan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Ini Soal Debat Penafsiran Kebijakan
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Sultan dalam acara penandatanganan kerjasama ‘Peningkatan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana’ antara Pemkab dan Kejaksaan se DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY, di Gedhong Pracimosono Kepatihan, Yogya, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA: Sri Purnomo akan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Ini Soal Debat Penafsiran Kebijakan
Menurur Sri Sultan, dalam kerangka pemikiran itulah penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pidana sosial harus dimaknai sebagai langkah strategis yang menegaskan adilnya negara sebagai penegak keadilan yang manusiawi, terukur dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Kementerian Komdigi Bersama Semua Operator Seluler Selama Nataru
“Transformasi ini sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional dari orientasi retributif menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” tandas Sri Sultan.
Sementara itu, Kajati DIY, I Gde Ngurah Sriada mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum, perlu peran penting pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana dan pra sarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya.
BACA JUGA: Korp Infanteri Garda Terdepan Pertahanan Negara, Kini Memasuki usia 77
“Melalui sinergi ini kita berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi contoh model nasional yang menunjukan bahwa pembaharuan dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal. Kejati DIY berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini, baik melalui pembinaan teknis jajaran kejaksaan negeri, pelaksanaan pengawasan pidana sosial, maupun koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah,” ujar Kajati DIY
BACA JUGA: Kajati DIY Sampaikan Amanat Presiden di Upacara Peringatan Hari Bela Negara
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyambut baik dan mendukung penuh kerjasama ini dalam upaya reformasi hukum di Kabupaten Sleman. Pihaknya berharap kedepan dengan peningkatan sinergi Pidana Kerja Sosial ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Gubernur Sri Sultan HB X: Puncak Peringatan Hari Ibu Bukan Romantisme
Ia menambahkan, Pidana Kerja Sosial adalah jenis pidana baru dalam KUHP Nasional yang berlaku 2026, sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek untuk pelaku kejahatan ringan, fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi, di mana terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat
BACA JUGA: 1.200 Karyawan PT Mitra Adi Jaya Terima BLT dari Dana Cukai Tembako
“Saya berharap mudah-mudahan dengan kerjasama ini tujuan pembinaan hukum melalui Pidana Kerja Sosial di Sleman dapat berhasil dan berjalan lancar serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Harda. (*/Agn)
