Sidang Praperadilan Ditunda, Advokat Armen Dedi Protes

share on:
Advokat Armen Dedi maju ke depan meja hakim tunggal; Setyaningsih SH atas permohonan penundaan sidang dari termohon praperadilan || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan MS, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKP I), Senin (3/3/2025).

Sidang perdana dipimpin hakim tunggal Setyaningsih SH berlangsung singkat. Penyebabnya, pihak termohon praperadilan yakni Kejaksaan Tinggi DIY tidak hadir. Halangan hadir itu diketahui oleh hakim melalui surat termohon.

BACA JUGA: Tempat Pengepul Rongsokan Terbakar, Kerugian Sekitar Rp 500 Juta

Hakim awalnya mengakomodir permohonan penundaan sidang, dan akan kembali membuka persidangan pada sepekan mendatang. Namun tim kuasa hukum protes.

“Termohon berhalangan hadir. Kami sudah diperlihatkan suratnya. Itu kewenangan hakim untuk melakukan penundaan,” ujar Advokat Armen Dedi SH selaku coordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon didampingi anggotanya Tri Pomo M Yusuf SH, Andi Makasau SH MH dan Rakha Imadi Fadli SH SPT.

BACA JUGA: Polisi Amankan Tiga Remaja Bermotor dan Bawa Celurit

Meski demikian, Armen menyatakan sangat menyayangkan atas penundaan tersebut. “Saya minta besok (Selasa, 4/3/2025, red). Tapi tidak dikabulkan. Silakan penundaan tapi jangan terlalu lama,” tandasnya.

Armen mengatakan, dengan lamanya penundaan tersebut maka sangat dikhawatirkan permohonan praperadilan bakal gugur. Sebab sudah bisa diestimasi pokok perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari Imbau Ramadhan Tanpa Petasan

“Atas keberatan kami tadi, maka sidang akan dilanjutkan tiga hari mendatang,” ungkapnya.

Seperti pernah diberitakan, Tim kuasa hukum menyatakan kliennya bukan makelar tanah. Tapi pembeli dan penjual tanah yang beritikad baik.

Perikatan jual beli yang melibatkan MS dengan YAKKAP I telah dibuat secara sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta dibuat dihadapan Notaris selaku pejabat yang berwenang secara.

“Ini kasus perdata. Bukan korupsi,” tegasnya. (Met)

 


share on: