Yogyapos.com (SLEMAN) - Upaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan antara 41 orang mantan karyawan PT IGP Internasional dan pihak perusahaan belum membuahkan hasil.
Mediasi difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Puntodewo, Jumat (19/6/2026). Mereka mempertanyakan kejelasan terkait kewajiban pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
BACA JUGA: Dr Najib Gisymar SH: Penangkapan dr Tyfa-Roy Suryo Tak Proposional, Terksesan Dipaksakan
Diwakili tim kuasa hukumnya, Awang Raga Gumilar SH dari Kantor Hukum ARG & Partners Law Office mengatakan, terdapat perbedaan pandangan terkait status hubungan kerja 41 mantan pekerja PT IGP Internasional. Pekerja berpandangan sebagai pekerja tetap (PKWTT) didasarkan pada dua persoalan utama yang akan diuji dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA: PT Hutama Karya Persero Gunakan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang
"Para pekerja berpandangan bahwa sejak awal mereka merupakan pekerja tetap (PKWTT), sedangkan perusahaan berpandangan bahwa hubungan kerja berakhir karena masa berlaku perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) telah berakhir (end of contract),"ujar Awang.
BACA JUGA: BPS DIY dan Kota Yogya Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat, Dasar Kebijakan Masa Depan
Menurut Awang, ketentuan mengenai pencatatan PKWT telah dikenal sejak Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dipertahankan setelah perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dan dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara serta batas waktu pencatatan PKWT. Pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses penyelesaian perselisihan.
BACA JUGA: Puisi Aprinus Salam: Indonesia Sedang Berjalan Ke Mana
"Salah satu persoalan yang akan diuji adalah kesesuaian antara pelaksanaan pencatatan PKWT dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara serta batas waktu pencatatan PKWT," sebutnya.
BACA JUGA: Gayeng! Murai 'Badboy' dari Java Farm Jepara Juara di Even PBI Piala Paku Alam Seri 12
Aturannya sudah jelas dan tenggang waktunya juga telah ditentukan. Persoalan yang ingin diuji melalui mekanisme hukum, sehingga dapat diketahui konsekuensi hukum atau hanya dipandang sebagai formalitas administratif. Persoalan kedua berkaitan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.
BACA JUGA: Sosialisasi 'GATI' di Gandok, Ayah Pondasi Penting Pembentuk Karakter Generasi Muda
"Hukum ketenagakerjaan membatasi penggunaan PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," katanya.
Ia menambahkan, pada tahap awal, sebanyak 18 pekerja telah mengajukan permohonan pencatatan perselisihan dan menjalani proses klarifikasi, tahap kedua sebanyak 13 pekerja dan selanjutnya untuk 10 pekerja.
BACA JUGA: PT Hutama Karya Persero Gunakan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang
"Kami berharap mediasi ini menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum. Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan ini akan kami bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,"tandasnya.
BACA JUGA: Perda Baru di Sleman Didorong untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Lindungi Petani
Mediator Disnaker Sleman, Aris Juni Kurniawan membenarkan adanya mediasi antara mantan pekerja PT IGP Internasional dengan perusahaan yang sifatnya tertutup. "Untuk mediasi hari ini masih dilakukan pembicaraan para pihak, nanti masih ada mediasi lanjutan," jelas Aris.
Hingga berita ditulis belum didapatkan keterangan atau pun tanggapan dari pihak PT IGP Internasional. (Opo)
