Yogyapos.com (SLEMAN) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Bambang Yunianto akhirnya ungkap soal pemanggilan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dan Raudi Akmal. Pendalaman tengah dilakukan untuk segera ada penetapan tersangka.
“Kemarin kita melakukan pemeriksaan sabagai saksi atas nama saudara Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, kemudian pada hari ini kepada saudara Raudi Akmal, sebagai saksi semua,” ujar Bambang, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA: Sri Purnomo Penuhi Panggilan Kejaksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Bambang mengatakan, pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, anggaran yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Kabupaten Sleman pada 2020. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Raudi Akmal, sesaat keluar dari Kantor Kejari Sleman, lantas bergegas menuju mobil yang telah disiapkan. Nampak dirinya memakai baju putih lengan Panjang || YP-Eko Purwono
“Pemeriksaan terkait dengan dana hibah pariwisata, penyidikan sudah berjalan tinggal melakukan pendalaman, untuk nanti dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.
BACA JUGA: Personel JCW Unjukrasa Tunggal, Desak Kejari Sleman Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Dalam pemeriksaan kepada Raudi Akmal, penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan dan 25 pertanyaan untuk Sri Purnomo. Kapasitas Raudi sebagai pribadi bukan atas nama anggota DPRD Sleman.
“Saudara Raudi sebagai saksi, sebagai pihak yang mengetahui, dalam hal ini kita minta keterangan, kapasitasnya selaku pribadi. Total saksi yang diperiksa ada 240 orang. Perkiraan kerugian negara sekita Rp 10 miliar,” ujarnya.
Penasehat Hukum, Soepriyadi || YP-Eko Purwono
Pihaknya memastikan penuntasan dugaan korupsi dana hibah pariwisata dilakukan secara transparan dan profesional dalam upaya proses penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi terkait modus dugaan korupsi yang dilakukan, dirinya enggan menjawab. “Itu bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.
BACA JUGA: Waspada! Satu Bayi Dihargai Rp 55 Juta, Penjualnya Oknum Bidan Sebuah Klinik Bersalin
Sementara itu, Soepriyadi selaku kuasa hukum Sri Purnomo dan Raudi Akmal, membenarkan adanya pemanggilan kedua kliennya, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
“Bapak Sri Purnomo dan Raudi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi,” kata Soepriyadi.
Dikatakan, kliennya, Raudi Akmal hadir di Kantor Kejari sekitar pukul 09.05 WIB, selesai pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB. (Opo)
