Yogyapos.com (SLEMAN) - Para ahli waris dari Dullah Marzuki masih tidak terima lahan mereka diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kapanewon Ngemplak. Mereka kembali memasang plang atau baliho peringatan, Kamis (22/12/2022) siang.
Lokasi lahan tersebut berada di sisi timur Stadion Maguwoharjo .Ahli waris terus menuntut keadilan atas dugaan tindakan kesewenangan yang dilakukan pihak Pemerintah Kalurahan Wedomartani.
Pemasangan kembali dilakukan sebagai buntut dicopotnya baliho oleh sejumlah oknum dengan tanpa pemberitahuan pihaknya. Plang yang baru dipasang berdampingan dengan plang milik Kalurahan Wedomartani.
Dalam baliho ditulis kalimat peringatan, dengan tulisan 'Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung No 133K/TUN/2014, Dilarang memasuki area ini dan memanfaatkan tanpa izin ahli waris Dullah Marzuki, Leter C No. 10 Persil 277 dan 278'. Sedangkan plang milik Kalurahan Wedomartani bertuliskan 'Tanah Kas Desa Wedomartani, Hak Anggaduh Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Dilarang menguasai/memanfaatkan lahan tanpa izin'.
“Kita tetap menuntut keadilan untuk seluruh warga Wedomartani khususnya ahli waris Dullah Marzuki, kami memasang plang karena di situ dipasang plang oleh pihak kalurahan, kami rasa ini tindakan kesewenang-wenangan,” kata Juru bicara ahli waris, Mindo Napitupulu alias Ucok kepada wartawan.
Dirinya menyayangkan atas tindakan sepihak yang dilakukan pihak Pemerintah Kalurahan Wedomartani dengan melepas baliho yang telah dipasang ahli waris sebelumnya, padahal pihaknya selalu menjalin komunikasi secara baik dengan cara bersurat.
“Mereka mencabut plang yang kita pasang tanpa izin tanpa pemberitahuan,” tandasnya.
baca juga: https://yogyapos.com/berita-lbh-ansor-diy-buka-posko-pengaduan-korban-mafia-tanah-8640
Menurutnya, klaim yang dinyatakan bahwa lahan tersebut merupakan TKD sangat tidak mendasar karena belum ada dasar hukumnya, sedangkan para ahli waris memiliki legalitas atas kepemilikan lahan.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, bahwa kalurahan wajib membuka informasi jelas-jelasnya terkait tanah, kita akan terus melakukan upaya-upaya hukum dan melakukan komunikasi dengan pihak berwewenang, seperti BPN dan Kepolisian,” ucapnya.
Tim Kuasa Hukum ahli waris Dullah Marzuki, Aziz Nuzula Hafid SH didampingi Mangasi Pardomuan Sianturi SH pun angkat bicara, sebenarnya kilennya hanya meminta keterbukaan dari pihak pemerintah terkait informasi dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, transparansi serta kebenaran data yang benar.
“Hal ini kami lakukan karena pihak kelurahan selalu menghindar untuk membuka ruang informasi tersebut, hal mana yang sudah menjadi kewajiban dari pihak pemerintah untuk melayani rakyatnya, hari ini kami memasang kembali plang disamping plang pemerintah agar kami juga bisa menanyakan hak kami,” tandas Aziz.
Dikonfirmasi, Lurah Wedomartani Teguh Budiyanto menandaskan papan nama desa di lokasi dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Untuk yang mereka itu kan untuk proses menjadi kewenangan Gubernur DIY, kita tunggu proses berikutnya,” jelas Teguh tanpa menjelaskan secara rinci perihal surat tersebut, meski media ini sempat meminta keterangan. (Opo)
