LBH Ansor DIY Buka Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah

share on:
Tim Advokat LBH Ansor DIY || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Wilayah Ansor DIY membuka posko pengaduan bagi para korban mafia jual beli dan investasi tanah.

LBH GP Ansor DIY selama ini konsisten dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum mencakup permasalahan keluarga, perdata, pidana, tata usaha negara maupun yang berhubungan dengan kebijakan dari pemerintah yang merugikan dan atau berpotensi merugikan rakyat.

“Terkait hal tersebut, kamimembuka posko aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Ketua LBH PW GP Anshor DIY Ulinnuha SHI MH CM Shel didampingi Sekretaris Teguh SH MH dan Kadif Penanganan Perkara Rio Anggara SH, di Sekretariat Posko ini Jalan Rinroat Selatan, Glugo Panggungharjo Sewon Bantul, Jumat (28/10/2022).

Permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh LBH PW Ansor DIY yaitu dugaan mafia tanah dengan modus jual beli obyek tanah kapling dan properti yang diduga dilakukan oleh sekitar 10 perusahaan properti dan pengembang yang berada di bawah naungan sebuah koperasi tertentu.

Berdasarkan laporan masyarakat, investagasi dan kajian LBH PW GP Anshor DIY bahwa mafia ini tersebar di beberapa kota meliputi Yogyakarta, Solo, Klaten, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Depok Jawa Barat, Tangerang, Bekasi, Bandung, Bogor dan beberapa kota lain di Jawa Timur.

"Modus mafia tanah yang dilakukan oleh perusahaan dan atau pengembang properti  dengan melakukan iklan digital marketing menawarkan kapling tanah dan sampai jasa pembangunan rumah melalui media sosial baik IG, FB maupun media sosial lainnya di beberapa kota tersebut. Proses jual beli tanah kapling yang ditawarkan tersebut dengan sistem boking fee sebesar Rp 5.000.000 dan DP 80% dari nilai total harga obyek tanah kapling dengan janji akan menjadi tanah SHM atas nama pembeli dalam jangka waktu 6 - 12 bulan.     

Tapi kemudian faktanya banyak dari konsumen yang telah membeli sejak tahun 2019, 2020, 2021 tidak mendapatkan tanah kapling tersebut. Bahkan pada beberapa tempat tanah kapling tersebut sudah tidak ada. Padahal pembeli sudah membayarkan sesuai perjanjian dan beberapa sudah melunasi pembayaran.

“Kasus-kasus itu sebagian sedang dalam proses penanganan oleh Polres Metro Depok Jawa Barat, Polres Pemalang dan Polda DIY,” ujar Ulinnuha.

Diungkapkan, LBH PW GP Ansor DIY juga telah menerima pengaduan adanya iming-iming investasi properti tanah dengan menjanjikan keuntungan yang dilakukan oleh lerusahaan tertentu yang sampai saat ini uang investasi tidak ada kejelasan dan pertangungjawaban pengembalian serta sharing keuntungannya.   

"Karena kasus ini akan sangat berpotensi banyak korban dan mengingat diduga juga berada di beberapa kota di Indonesia, maka untuk menerima konsultasi dan pengaduan atas dugaan mafia tanah dan investasi properti tersebut serta guna melakukan pengawalan atas setiap proses hukum yang sedang berproses. Maka LBH PW GP Ansor DI Yogyakarta menerima pengaduan dan konsultasi hukum secara langsung maupun online melalui Posko Pengaduan pada Kantor Sekretariat LBH PW GP Ansor DI Yogyakarta yang beralamat di Jl Ring Road Selatan Kelurahan Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Propinsi DI Yogyakarta melalui Telp/WA : 081246296234,” jelasnya.  (Spd)

 


share on: