Sempat Dihadang Massa, PN Bantul Eksekusi Pengosongan Tanah dan Rumah di Canden

share on:
Petugas eksekusi saat menghadapi puluhan massa || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Setelah sekian lama menghadapi sengketa, Hj Sarjumi BA akhirnya berhasil menguasai obyek sengketa sebidang tanah dan bangunan yang merupakan haknya, di Dusun Turen, Canden, Bantul.

Penguasaan tanah dan bangunan SHM nomor 08195 Surat Ukur Nomor 07165/Canden/2014 tanggal 15 Desember 2014, tersebut menyusul eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (5/1/2025).

BACA JUGA: Pemohon SIM di Kalurahan Condongcatur 'Dimanjakan' Alunan Gamelan

Proses esksekusi pengosongan rumah sempat diwarnai ketegangan, karena petugas eksekusi yang hendak menuju lokasi terhadang oleh puluhan massa Komunitas UMKM DIY. Mereka meminta eksekusi ditunda, karena bahkan pihak termohon beraalasan akan melangsungkan hajatan anggota keluarganya pada pertengahan 2025.

Petugas PN Bantul dan Advokat Nanang Hartantoe SH pasca eksekusi || YP-Ist

Pihak PN Bantul mencoba memberikan toleransi kepada Termohon eksekusi Jaka Tri Purwantara untuk mengosongkan barang-barangnya pada 31 Januari 2025. Namun disisi lain Pemohon eksekusi melalui Tim Kuasa Hukumnya Nanang Hartantoe SH CPL dan Ainun Nadjib SSi SH bersikukuh agar Pengadilan tidak memberikan tolerasi lagi sedemikian rupa, sehingga eksekusi pun dijalankan dengan bantuan pengamanan Satbrimob Polda DIY, dihadiri Ketua PN Bantul, Aries Sholeh Efendi SH MH dan Lurah Canden AKBP (Purn) Beja WTP SH MH.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Terus Membuka Ruang Dialog dan Kolaborasi dengan Gapensi

Salah satu Kuasa Hukum Pemohon eksekusi, Advokat Ainun Nadjib SSi SH kepada yogyapos.com, mengapresiasi eksekutor melakukan eksekusi pengosongan obyek sengketa yang merupakan milik kliennya.

Petugas dan Pemohon Eksekusi di depan rumah bekas obyek sengketa || YP-Ist

“Ini sah milik klien kami berdasarkan Akta Jual beli Nomor 5 tanggal 9 Januari 2015 dan Akta Jual Beli Nomor 69/2017 tanggal 30 Oktober 2017. Telah memeroleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul,” ujarnya.

BACA JUGA: Prof Masduki: Selamat Jalan Mantan Jurnalis, Advokat Senior dan Penyair Kamal Firdaus

"Kliennya, merupakan pembeli yang beritikad baik. Membeli obyek sengketa tersebut. Putusan PN Bantul itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sudah inkrah," imbuh Ainun yang juga mantan Jurnalis sebuah media nasional. (Met/Spd)


share on: