Selama Januari 2024, Polres Bantul Amankan 830 Knalpot Brong

share on:
Razia kendaraan berknalpot brong oleh Polres Bantul, Minggu (21/1/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul tak henti-hentinya melakukan upaya penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong sekalipun pada saat kampaye terbuka Pemilu 2024.

“Kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong, akan ditindak. Tidak ada toleransi untuk para pelanggarnya,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, di Bantul, Minggu (21/1/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Imbau Peserta Kampanye Patuhi Aturan dan Tertib, Knalpot Brong Dilarang

Selain itu, di beberapa kesempatan Polres Bantul sudah  melakukan patroli. Hingga pekan ketiga Januari 2024, sudah ratusan knalpot brong yang diamankan. “Tepatnya, total 830 knalpot brong yang kita amankan,” tukas Jeffry.

Langkah dan upaya yang terus dilakukan memerangi penggunaan knalpot brong yang didominasi kendaran sepeda motor itu menyuyul banyak keluhan dan laporan dari msyarakat kepada polisi mengenai ketidaknyamanan akibat bunyi knalpot brong.

“Penanganan knalpot brong menjadi atensi dari Bapak Kapolda. Kami tidak bosan-bosannya mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini,” tandas Jeffry.

BACA JUGA: Diiringi Hujan, Ratusan Peserta Semangat Ikuti Gowes Bareng APTISI-LLDIKTI V

Disebutkannya, dampak dari penggunaan knalpot brong akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Polres Bantul tidak bosan-bosannya mengingatkan dan menegaskan larangan penggunaan knalpot brong. 

Memang knal brong tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan, namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Spd)

 


share on: