Bawaslu Bantul Imbau Peserta Kampanye Patuhi Aturan dan Tertib, Knalpot Brong Dilarang

share on:
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengimbau semua peserta Pemilu 2024 dalam melaksanakan kampanye metode rapat umum mematuhi prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Adapun kampanye dengan metode rapat umum dilaksanakan sejak 21 januari sampai dengan 10 Februari mendatang.     

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, menyampaikan imbauan juga telah dilakukan secara tertulis kepada seluruh pimpinan parpol se-Bantul, tim kampanye daerah capres dan cawapres serta perwakilan calon DPD DIY wilayah Bantul.

BACA JUGA: SBY dan AHY ke Makam Panembahan Senopati, Ada Apa?

“Dalam imbauan tersebut disampaikan agar peserta pemilu dalam melaksanakan rapat umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,” katanya, Minggu (21/1/2024).

Salah satu penekananya peserta Pemilu diminta untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan selanjutnya kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada peserta pemilu yang bersangkutan. 

Ia juga menyatakan peserta pemilu harus mematuhi ketentuan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Bantul melalui Keputusan KPU Bantul nomor 11 Tahun 2024. Diharapkan dalam rapat umum ini masing-masing peserta Pemilu dapat menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Bantul. 

BACA JUGA: Alumni ITB Syahganda Nainggolan: Reindustrialisasi Berbasis Teknologi Canggih Harus Dilakukan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan dalam kampanye rapat umum ini Bawaslu juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye antara lain dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/Polri/ASN maupun perangkat kalurahan sebagai peserta kampanye.     

Selain itu peserta kampanye dalam mengikuti rapat umum juga dilarang menggunakan knalpot brong. Hal ini karena pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan adanya anak-anak di lokasi kampanye serta knalpot brong yang dipakai oleh peserta. 

“Dalam kampanye rapat umum pelaksana kampanye diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 seperti stiker, kaos, kalender, leaflet, dan sebagainya. Pelaksana kampanye rapat umum diminta juga mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil dalam rapat mv nlh umum tersebut,” kata didik.

BACA JUGA: Pilpres Tinggal 24 Hari, Timnas AMIN Ajak Masyarakat Jadi Saksi Perubahan

Bawaslu Bantul sendiri memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat setiap kampanye rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul. Pengawasan akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas desa, pengawas Tingkat kecamatan sampai dengan pengawas Tingkat kabupaten. (Spd)


share on: