Selama Dua Pekan, Satres Narkoba Polresta Yogya Sita Ribuan Pil Terlarang dan Ganja

share on:
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH (tengah) didampingi Kasihumas AKP Sujarwo (kanan) saat Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/7/20254) || YP-Humas Polresta Yogya

Yogyapos.com (YOGYA) – Gencar melakukan perburuan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan 17.330 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang dilakukan selama akhir Juni hingga pertengahan Juli 2024.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kondisi Geopolitik Global-Nasional Menunjukkan Tanda-tanda Perubahan Signifikan

“Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Yogyakarta dan sekitarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH didampingi Kasihumas AKP Sujarwo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/7/20254).

BACA JUGA: Wartawan Dipermudah Bikin SIM, Ini Pertimbangan Kapolresta Yogya

Dalam operasi tersebut, 9 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dan 10 tersangka laki-laki ditangkap. Petugas menyita berbagai jenis narkoba, yaitu ganja seberat 108,5 gram, 298 butir psikotropika, dan 16.330 butir obat-obatan terlarang (obaya).

Kasus-kasus yang terungkap melibatkan berbagai lokasi di Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk Bantul, Sleman, dan bahkan meluas hingga Kota Semarang. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari buruh, karyawan swasta, hingga wiraswasta, dengan rentang usia 18 hingga 41 tahun.

BACA JUGA: Adi Tom, Dari Balapan Liar Hingga Jadi Pembalap dan Polisi

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan pada 11 Juli 2024 di wilayah Bumijo, Jetis, Yogyakarta. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat terlarang serta psikotropika.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Noomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Ditinggal Sebentar ke Sawah, Traktor Milik Petani Diembat Maling

AKP Sujarwo mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.

“Mari bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba. Ingatlah, peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” pungkas AKP Sujarwo. (*/Opo)


share on: