Kakek Cabuli Bocah Laki-laki, 'Anunya' Korban Disodok Kayu

share on:
NGT (58), Terangka pencabulan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Seorang kakek berinisial NGT (58) warga Kapanewon Ngaglik nekat mencabuli anak berumur 6 tahun, anehnya lagi perbuatan dilakukan terhadap bocah laki-laki yang merupakan tetangganya.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban lantaran sang anak mengalami demam tinggi diduga karena terdapat luka melingkar pada anus.

BACA JUGA: 3.299 Pendaftar PTPS di Bantul Ikuti Tes Wawancara

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu (27/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kapanewon Ngaglik, diungkapkan pada saat buang air besar dan ayahnya akan membersihkannya melihat bekas luka di bagian anus. Curiga dengan peristiwa ini, korban merasa ketakutan , lalu didesak terkait penyebab luka tersebut.

Alhasil, si anak mengaku telah dicabuli oleh NGT, modusnya dengan cara ditusuk anusnya dengan menggunakan kayu.

“Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban karena anaknya mengalami demam tinggi,” kata Ardian kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Polres Sleman Dalami Kasus Duel Seru di Jalan Turi-Tempel

Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan ke ketua RW, kalurahan kemudian dilanjutkan kepada penyidik PPA Polresta Sleman pada 27 Desember 2023. Lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman sejak 30 Desember 2023.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian (kiri) mempesilahkan wartawan wawancara langsung dengan pelaku pencabulan || YP-Eko Purwono

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 28 Undang-Undang RI nomor 23/2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

BACA JUGA: Pengancam Anies Baswedan Belum Jadi Tersangka

Barang bukti berupa kayu masih dalam pelacakan karena diduga dibuang oleh pelaku di sekitar tempat kejadian perkara.

“Barang bukti berupa kayu masih dalam pencarian, sedang barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 buah kaus lengan panjang, 1 buah celana dalam dan 1 buah celana panjang,” imbuhnya.

Sementara, tersangka NGT mengaku khilaf, saat diberikan kesempatan berbicara di hadapan awak media. “Saya khilaf,” sebutnya singkat. (Opo)

 

 

 


share on: