Penipuan Online 'Love Scamming' di Sleman Miliaran Rupiah Diungkap Satreskrim Yogya

share on:
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan online bermodus love scamming beromzet miliaran rupiah per bulan, di Mapolresta Yogya, Tabu (7/1/2026)

Yogyapos.com (YOGYA) – Berkat kejelian Satreskrim Polresta Yogyakarta, penipuan online bermodus love scamming berpendapatan miliaran rupiah per bulan berhasil diungkap. Enam terduga pelakunya berhasil diamankan dari Kantor PT Altair Trans Service yang beralamat di Jalan Gito Gati, Sleman.

BACA JUGA: Pendaftaran Lomba Fashion Show Numofest Little Runway Telah Dibuka, Roadshow 9 Kota Besar

Keenam terduga pelaku itu kini resmi berstatus tersangka, masing-masing R (35) laki-laki selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) perempuan sebagai HRD, P (28) pria sebagai project manager, V (28) pria sebagai team leader, G (22) pria sebagai team leader, serta M (28) perempuan yang juga berperan sebagai project manager. Sedangkan 64 orang karyawan yang bekerja di perusahaan berstatus sebagai terperiksa atau saksi

BACA JUGA: Letkol Inf Ketut Hendra Budi Jabat Dandim 0708/Purworejo, Danrem Berpesan Begini

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia SIK, dalam jumpa pers di Mapolresta setempat, Rabu (7/1/2026), mengatakan aktivitas love scamming ini terorganisir dan melibatkan puluhan karyawan dengan peran masing-masing. Sasarannya warga negara asing. 

BACA JUGA: Kapolda DIY Resmikan Rumah Dinas Polsek Tepus, Ini Pesannya

Selain menangkap enam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 50 unit laptop, 30 Unit handphone, dua unit router Wi-Fi dan empat kamera pengawas (CCTV).

Polisi juga menunjukan sejumlah barang bukti untuk kejahatan|| YP-ist

“Pengungkapan berawal saat Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli cyber. Hasilnya polisi menemukan aktivitas mencurigakan, polisi lalu mendatangi kantor PT Altair Trans Service dan melakukan operasi tangkap tangan,” ujarnya. 

Dari perangkat elektronik digital tersebut, ditemukan foto-foto dan video pornografi yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. 

BACA JUGA: Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkal Wonokromo, Bupati Serahkan Hasil Audit

Dijelaskan, modus kejahatan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi kencan daring milik perusahaan asal Cina. Para karyawan berperan sebagai admin percakapan atau agen chat yang berpura-pura menjadi perempuan, menyesuaikan dengan negara asal korban. Dintaranya dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada. Foto-foto dan video ada yang diambil dari internet, dan itulah yang kemudian dijual kepada konsumennya.

BACA JUGA: Layanan 'Si Jelita' Samsat Sleman Percepat Pembuatan Plat Nomor Baru

Dalam percakapan itu, dilakukan bujuk rayu agar korban membeli koin atau top up untuk mengirim gift di aplikasi tersebut. Selanjutnya agen mengirimkan foto atau video bermuatan pornografi secara bertahap. Untuk dapat mengakses konten tersebut, korban diwajibkan mengirimkan gift dengan nilai tertentu.

BACA JUGA: Membedah Wajah Baru Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian SIK menambahkan, modus kejahatan ini sudah berlangsung sekitar setahun. Setiap kelompok kerja atau shift berjumlah 64 orang dibebani target mengumpulkan minimal dua juta koin setiap bulan. Ada tiga sift dalam pergerakan mereka melakukan aksi penipuan. Satu shift kelompok kerja mampu menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 11 miliar per bulan.

“Setiap 16 koin dibayar sebesar lima dolar Amerika," terangnya. 

BACA JUGA: Camille Stephanie Sorel, Dari Belgia Belajar Gamelan dan Membatik di Yogya

Rziki mengatakan, aplikasi tersebut dibawa ke Indonesia oleh warga negara Cina. Polisi telah mengantongi identitas yang bersangkutan dan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk melakukan pengejaran.

Selain lokasi di Yogyakarta, polisi juga mendapatkan keterangan adanya jaringan serupa di Lampung. Namun hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing individu yang terlibat. Puluhan orang yang diamankan masih berstatus saksi.

BACA JUGA: Dwi Manunggal Group Luncurkan 'Jusc dan Mexc', Tingkatkan Target Rp 15 M Setiap Bulan

Dalam para pekerja mendapatkan gaji pokok berkisar Rp 2,4 juta hingga Rp 3,5 juta. Selain itu juga diberi bonus berdasarkan performa, dengan nilai berkisar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

BACA JUGA: Banjir di Sumatera dalam Perspektif Hukum Lingkungan: Sebuah Catatan Akhir Tahun

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tandas Kompol Riski. (*/inm)


share on: