Yogyapos.com (BANTUL) - Satlantas Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melaksanakan sosialisasi bahaya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan ke para pengguna.
“Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi bengkel tempat penyedia jasa pembuatan kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul,” kata Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul Ipda Bekti Budi, Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA: Ghisca Ditangkap Setelah Sempat ke Belanda, Penyeoenggara Coldplay Rugi Rp 5,1 M
Sosialisasi dimaksudkan demi menjaga keselamatan masyarakat. Petugas memberikan imbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantu, rata-rata tidak sesuai spesifikasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Tiga Perguruan Tinggi, Pemprov DIY dan Mitra Dudi Rumuskan Kurikulum Vokasi
Selain itu, lanjut dia, kereta kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
Diharapkan masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.
BACA JUGA: Polwan Polres Bantul Giat 'Minggu Kasih' di GKJ Bopkri Bantul
“Oleh karena itu, kami melalui Unit Kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Kedepan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ungkap Bekti.
Meski demikian, pihaknya tidak melarang dengan adanya kehadiran kereta kelinci apabila kereta tersebut diperuntukkan untuk layanan tempat-tempat wisata dan tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain.
Masyarakat Bantul diharapkan membantu kepada kepolisian khususnya Satlantas Polres Bantul, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kecelakaan akibat dari kereta kelinci yang dioperasikan di jalan raya.
Sementara itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota, mengatakan kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak dijamin Jasa Raharja.
“Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ,” terang Teguh.
BACA JUGA: Wabup Sleman Ajak Semua Pihak Dukung Pemilu Damai dan Berkualitas
Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi Dinas Peehubungan Bamtul, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Spd)
