Sampai Kini, Kejari Sleman Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

share on:
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo SH || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akan menuntaskan penyidikan perkara dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata di Pemerintah Kabupaten Sleman. 

Sejauh ini, tim masih menunggu hasil dan kesimpulan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) termasuk meminta keterangan ahli sebagai tambahan alat bukti.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Dukungan Pak Jusuf Kalla Merupakan Kehormatan yang Besar

“Penanganan perkara (dana hibah pariwisata) masih berlanjut, ini masih menunggu kesimpulan dari BPKP dan meminta keterangan ahli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo SH di kantornya di Jalan Parasamya Sleman, Rabu (21/12/2023).

Meski penanganan telah masuk ke tahap penyidikan, pihaknya belum membeberkan membeberkan terkait seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK

“Setelah kesimpulan dari BPKP, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen serta alat bukti nanti akan kita tempuh langkah selanjutnya,” ujar Widagdo.

Dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp 68,5 miliar yang digelontorkan bagi Pemkab Sleman.

BACA JUGA: Empat Warga Menggugat, Tolak Lokasi Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas

Untuk diketahui, sejumlah total dana hibah ditransfer dari kas negara ke kas daerah sebesar Rp 49.711.272.645. Anggaran tersebut ditransfer dua tahap dan disalurkan kepada pelaku wisata di Sleman, diantaranya bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dengan tujuan untuk membangkitkan ekonomi  dan wilayah sebagai dampak terpaan Covid-19.

Kejari Sleman telah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak April 2023. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: