Yogyapos.com (BANTUL) – Diduga kuat melakukan menggelapkan 1 unit mobil Avanza, Mjo (46) asal Dayu Sinduharjo Ngaglik Sleman, akhirnya diamankan oleh petugas dari Polsek Pandak, Bantul.
Penangkapan terhadap Mjo dilakukan menyusul laporan korban Isti Khoiriyah warga Karang Kauman, Wijirejo, Pandak, Bantul, pada 20 Juli 20224.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-mengenaskan-seorang-purnawirawan-polisi-dibunuh-anak-kandung-14782
“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pandak, di rumahnya. Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Selasa (23/7/2024).
Jefry mengungkapkan, awalnya pelaku menghubungi korban dan menyewa 1 unit mobil Avanza Nopol AB 1536 HJ. Harga sewa selama sebulan Rp 3.000.000. Tetapi mobil tersebut belum dikembalikan lagi meskipun batas sewa sudah habis. Menghadapi kenyataan seperti itu, korban menghubungi pelaku dan meminta agar mobil rental yang disewa pelaku segera dikembalikan.
BACA JUGA: Polres Bantul Menjaring 1.499 Pelanggar Selama Sepekan Operasi Patuh Progo 2024
Karena tidak ada respon positif, korban menyuruh anaknya untuk menemui pelaku dan mengambil mobil yang disewa. Pada 1 Juli 2024 saksi Wahyono dan anak korban datang ke rumah pelaku, tetapi mobil seharga Rp 194.000.000 tersebut tidak ada disana. Bahkan sampai tanggal 20 Juli 2024 pagi mobil tidak dikembalikan kepada korban. Karenanya korban melapor peristiwa itu ke Polsek Pandak.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Obat Perangsang Sesama Jenis, Tiga Pelaku Dijebloskan ke Tahanan
“Hasil penelusuran petugas, mobil ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Playen, Gunungkidul,” ujar AKP Jeffry.
Berbekal informasi dan keterangan saksi-saksi, polisi segera bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain itu juga mengamankan barang bukti 1 unit Avanza warna putih AB 1536 HJ dari tangan penerima gadai. (Spd)